Connect with us

Politik

Puan Buka Suara Soal Surat Pemakzulan Gibran, Sedang Dikaji DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR masih mengkaji surat usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Logompn

Published

on

Soal usul pemakzulan gibran, puan sedang dikaji dpr
Puan Sebut Surat Pemakzulan Gibran Sedang Dikaji DPR | Gambar: Instagram/@puanmaharaniri

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pimpinan DPR masih mengkaji surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Pernyataan ini disampaikan Puan pada Selasa (15/7) di Gedung DPR RI. Ia mengatakan, surat tersebut masih dalam proses telaah sesuai mekanisme internal lembaga negara.

“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada. Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana,” kata Puan kepada wartawan, Selasa (15/7).

Ia juga menambahkan bahwa pimpinan DPR belum mencapai keputusan terkait apakah surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses, dengan mekanisme yang seperti apa,” ujarnya.

Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Surat itu berisi desakan agar DPR memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan alasan hukum, etika, dan kepatutan.

Forum tersebut menilai pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum.

Dalam suratnya, forum menyatakan bahwa putusan tersebut diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.

“Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim,” bunyi isi surat tersebut, dikutip MPN Indonesia, Rabu (16/7).

Baca Juga:  Gubernur Jawa Tengah Buka Suara soal Pemakzulan Bupati Sudewo

Selain dari aspek hukum, forum tersebut juga menyoroti kurangnya pengalaman dan latar belakang pendidikan Gibran yang dinilai tidak layak untuk menduduki posisi Wakil Presiden.

Dalam suratnya, mereka menyebut, “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.”

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa surat usulan pemakzulan tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR.

Namun, hingga kini Puan belum memberi keterangan pasti terkait kapan surat tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending