Connect with us

Politik

Pengacara Tom Lembong Sentil Hotman Paris: Tak Usah Urus Klien Orang

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hotman Paris fokus pada kasus kliennya sendiri terkait polemik dugaan korupsi impor gula senilai Rp578 miliar..

Logompn

Published

on

Pengacara tom lembong sentil hotman paris tak usah urus klien orang
Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan agar Hotman Paris tidak mencampuri kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.

Ari meminta Hotman fokus pada perkara yang ditanganinya sendiri.

“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (16/7).

Pernyataan ini disampaikan setelah Hotman Paris menyebut bahwa Tom Lembong seharusnya bebas dari dakwaan karena kegiatan impor gula disebut mendapat persetujuan Jaksa Agung dan Jamdatun pada 2017.

Ari menilai komentar tersebut hanya untuk kepentingan pembelaan Hotman terhadap kliennya, Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya.

“Sebaiknya Hotman baca berkas secara utuh, jangan baru baca separuh sudah kasih komentar,” ujarnya.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung juga membantah klaim Hotman Paris. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa legal opinion (LO) yang dikutip Hotman bukan izin mutlak untuk melakukan impor.

“Surat itu kan LO, isinya tetap mengacu pada ketentuan. Semua harus melalui rakortas. Jadi jangan hanya bicara LO-nya saja, lihat dulu isinya,” jelas Sutikno kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/7).

Polemik Kebijakan dan Dakwaan

Hotman Paris sebelumnya menyatakan kebijakan impor gula yang dilakukan Tony Wijaya mirip dengan kebijakan saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan 2015–2016.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” ucap Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Namun, Sutikno menegaskan bahwa LO merupakan bagian dari dokumen resmi yang harus melalui rapat kondisi terbatas.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada soal Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Dakwaan dan Proses Hukum

Tom Lembong didakwa menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sidang vonis dijadwalkan digelar pada Jumat (18/7).

Ari Yusuf Amir juga menegaskan bahwa pembelaan tim hukumnya berbeda dari strategi yang diungkapkan Hotman Paris.

“Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” pungkas Ari.

Sementara itu, Sutikno menekankan bahwa Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan bukti.

“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” terangnya.

Kasus korupsi impor gula ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Tom Lembong dan Tony Wijaya, dengan berkas perkara yang ditangani secara terpisah oleh Kejaksaan Agung.

(AKM/NID/RAD)

Trending