Politik
MK Tolak Permohonan Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1
MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini dibacakan pada sidang pleno Selasa (17/6) di Ruang Sidang MK, dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan dari minimal tamat SMA atau sederajat menjadi minimal sarjana strata satu (S1).
Dalam amar putusan di laman resmi MKRI, Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya menegaskan penolakan atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat membaca amar putusan, dikutip MPN Indonesia, Jumat (18/7).
Mahkamah menyatakan bahwa perubahan syarat pendidikan sebagaimana dimohonkan akan membatasi hak konstitusional warga negara yang hanya berijazah SMA namun memiliki kapasitas dan dukungan untuk mencalonkan diri.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu dan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, UUD tidak secara eksplisit mengatur batas minimum pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, pengaturan dalam undang-undang adalah bentuk delegasi konstitusional yang sah.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Mahkamah menyatakan bahwa permintaan menaikkan syarat pendidikan justru akan mempersempit peluang partai politik dalam mencalonkan kandidat.
Bila syarat dinaikkan menjadi minimal S1, maka kandidat yang hanya memiliki ijazah SMA akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri, meskipun memiliki kapabilitas dan dukungan publik.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r tetap membuka ruang bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi.
“Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” kata Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dikutip MPN Indonesia dari sumber yang sama, Jumat (18/7).
Mahkamah juga menekankan bahwa pengubahan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Penentuan syarat pendidikan oleh DPR dan Presiden dinilai konstitusional selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan perundang-undangan seperti rasionalitas, keadilan, dan nondiskriminasi.
Hak Pembentuk Undang-undang
Mahkamah menegaskan bahwa DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan capres-cawapres sesuai perkembangan kebutuhan bangsa.
Hal ini dinyatakan sebagai bagian dari kewenangan kebijakan hukum terbuka dan dapat ditinjau ulang apabila diperlukan.
Dalam dissenting opinion, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan ini seharusnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Ia menilai permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan pokoknya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 3 Juni, pemohon menyampaikan bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum, tidak mencakup pemahaman tata kelola negara yang dibutuhkan oleh calon presiden.
Hanter Oriko Siregar sebagai pemohon berpendapat bahwa presiden sebagai simbol negara harus memiliki wawasan luas untuk memahami dinamika global.
“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” kata Hanter Oriko dalam persidangan.
Permohonan tersebut juga menyebut bahwa presiden memiliki peran penting dalam mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, menurut pemohon, kemampuan intelektual dan pengetahuan yang mendalam sangat penting untuk menjalankan amanah tersebut.
Namun, seluruh permohonan tersebut telah ditolak oleh MK dalam sidang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
