Connect with us

Politik

MK Tolak Permohonan Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1

MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Logompn

Published

on

Mk tolak permohonan pendidikan capres cawapres minimal s1
MK Tolak Permohonan Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1 | Gambar: mkri.id

MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini dibacakan pada sidang pleno Selasa (17/6) di Ruang Sidang MK, dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan dari minimal tamat SMA atau sederajat menjadi minimal sarjana strata satu (S1).

Dalam amar putusan di laman resmi MKRI, Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya menegaskan penolakan atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat membaca amar putusan, dikutip MPN Indonesia, Jumat (18/7).

Mahkamah menyatakan bahwa perubahan syarat pendidikan sebagaimana dimohonkan akan membatasi hak konstitusional warga negara yang hanya berijazah SMA namun memiliki kapasitas dan dukungan untuk mencalonkan diri.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu dan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, UUD tidak secara eksplisit mengatur batas minimum pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, pengaturan dalam undang-undang adalah bentuk delegasi konstitusional yang sah.

Pertimbangan Hukum Mahkamah

Mahkamah menyatakan bahwa permintaan menaikkan syarat pendidikan justru akan mempersempit peluang partai politik dalam mencalonkan kandidat.

Bila syarat dinaikkan menjadi minimal S1, maka kandidat yang hanya memiliki ijazah SMA akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri, meskipun memiliki kapabilitas dan dukungan publik.

Baca Juga:  Wagub Aceh, Fadhlullah Apresiasi DPR usai RUU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r tetap membuka ruang bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi.

“Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” kata Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dikutip MPN Indonesia dari sumber yang sama, Jumat (18/7).

Mahkamah juga menekankan bahwa pengubahan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Penentuan syarat pendidikan oleh DPR dan Presiden dinilai konstitusional selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan perundang-undangan seperti rasionalitas, keadilan, dan nondiskriminasi.

Hak Pembentuk Undang-undang

Mahkamah menegaskan bahwa DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan capres-cawapres sesuai perkembangan kebutuhan bangsa.

Hal ini dinyatakan sebagai bagian dari kewenangan kebijakan hukum terbuka dan dapat ditinjau ulang apabila diperlukan.

Dalam dissenting opinion, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan ini seharusnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Ia menilai permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan pokoknya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 3 Juni, pemohon menyampaikan bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum, tidak mencakup pemahaman tata kelola negara yang dibutuhkan oleh calon presiden.

Hanter Oriko Siregar sebagai pemohon berpendapat bahwa presiden sebagai simbol negara harus memiliki wawasan luas untuk memahami dinamika global.

Baca Juga:  MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang gegara Cawabup Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Tak Jujur Pernah jadi Napi

“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” kata Hanter Oriko dalam persidangan.

Permohonan tersebut juga menyebut bahwa presiden memiliki peran penting dalam mengajukan rancangan undang-undang yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, menurut pemohon, kemampuan intelektual dan pengetahuan yang mendalam sangat penting untuk menjalankan amanah tersebut.

Namun, seluruh permohonan tersebut telah ditolak oleh MK dalam sidang.

(AKM/NID/RAD)

Trending