Connect with us

Berita

Isi Permendikdasmen 13 Tahun 2025: Mapel Koding dan AI Mulai Dilaksanakan

Permendikdasmen 13/2025 menetapkan mata pelajaran koding dan AI di SD, SMP, dan SMA mulai tahun ajaran 2025–2026, dengan fokus pada digitalisasi pendidikan.

Logompn

Published

on

Isi permendikdasmen 13 tahun 2025 mapel koding dan ai mulai dilaksanakan
Ilustrasi Anak Sekolah Dasar Indonesia Sedang Belajar. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sejak Selasa (15/7).

Peraturan ini memuat kebijakan pendidikan terbaru yang mengubah sejumlah ketentuan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah dimulainya pelaksanaan mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan buatan (AI) secara bertahap mulai tahun ajaran 2025–2026.

Penerapan ini berlaku mulai kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA.

Permendikdasmen 13/2025 merupakan bentuk penyesuaian dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang tetap digunakan sebagai dasar kurikulum nasional.

Meski hanya terdiri dari dua pasal, Permendikdasmen ini memuat delapan perubahan dan satu pasal tambahan, yaitu Pasal 32A, yang mengatur tentang pelaksanaan mata pelajaran baru.

Kebijakan pemerintah ini menjadi bagian dari strategi dalam memperbarui sistem pendidikan melalui kurikulum yang responsif terhadap kemajuan teknologi dan kebutuhan kompetensi abad ke-21.

“Kurikulum tak ada yang baru atau penamaan baru. Kurikulum yang berlaku masih K13 dan Kurikulum Merdeka masih berlaku,” ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dari BSKAP Kemendikdasmen, Dr. Laksmi Dewi, MPd dalam keterangan resmi.

Ia juga menegaskan bahwa metode deep learning kini dimasukkan dalam kerangka dasar kurikulum sebagai pendekatan pembelajaran.

Rincian Lengkap Isi Pasal dalam Permendikdasmen 13/2025 

Pasal I

Dikutip MPN Indonesia dari aturan tersebut, beberapa aturan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah mengalami perubahan, antara lain:

Baca Juga:  Pramono Pertimbangkan Usulan soal CFD di Jakarta Digelar Sabtu dan Minggu

1. Pasal 3 – Kerangka Dasar Kurikulum

Ayat (2) Pasal 3 diubah dengan menghapus aspek karakteristik pembelajaran dan menambahkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Kerangka dasar kurikulum kini terdiri dari enam komponen:

  • Tujuan
  • Prinsip
  • Landasan filosofis
  • Landasan sosiologis
  • Landasan psikopedagogis
  • Pendekatan pembelajaran mendalam

2. Pasal 6 – Struktur Kurikulum

Jika sebelumnya struktur kurikulum mencakup 10 jenjang pendidikan, kini poin mengenai taman kanak-kanak luar biasa dihapus. Struktur kurikulum berlaku untuk:

  • PAUD atau sederajat
  • SD, MI, atau sederajat
  • SMP, MTs, atau sederajat
  • SMA, MA, atau sederajat
  • SMK atau MAK
  • SDLB dan MILB
  • SMPLB dan MTsLB
  • SMALB dan MALB
  • Satuan pendidikan kesetaraan

3. Pasal 16 – Kokurikuler

Kegiatan kokurikuler, yaitu pembelajaran di luar jam pelajaran untuk memperkuat materi di kelas, mengalami perubahan.

Istilah “Profil Pelajar Pancasila” dihapus dan diganti dengan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, atau metode lain.

Pada pendidikan kesetaraan, kokurikuler dapat dilakukan melalui pelatihan dan peningkatan keterampilan.

4. Pasal 17 – Kompetensi Kokurikuler

Kompetensi kokurikuler kini difokuskan pada penguatan:

  • Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
  • Kewargaan
  • Penalaran kritis
  • Kreativitas
  • Kolaborasi
  • Kemandirian
  • Kesehatan
  • Komunikasi

5. Pasal 18 – Muatan Pembelajaran

Perubahan mencakup tema pembelajaran, yaitu:

  • Menggunakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, atau metode serupa sebagai tema utama.
  • Tema dirancang sesuai konteks sosial budaya dan karakteristik murid.
  • Sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan tema.

6. Pasal 19 – Beban Belajar

Istilah projek penguatan profil pelajar Pancasila dihapus. Beban belajar kokurikuler diatur berdasarkan alokasi waktu satu tahun ajaran.

7. Pasal 22 – Ekstrakurikuler

PAUD dan pendidikan kesetaraan kini diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, tidak hanya pendidikan formal.

Baca Juga:  KAI Godok Rencana Jalur LRT Menuju Bogor, Diperpanjang hingga Kawasan Baranangsiang

Ada tambahan ketentuan bahwa sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler minimal berupa kepramukaan atau kepanduan.

8. Pasal 32 – Penerapan Kurikulum

Penerapan kurikulum disesuaikan dengan perubahan struktur kurikulum pada Pasal 6.

9. Pasal 32A – Mata Pelajaran Koding dan AI

Pasal baru ini menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025–2026, mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan buatan (AI) akan diterapkan secara bertahap pada pendidikan dasar dan menengah.

10. Lampiran

Perubahan rinci pada Lampiran I, II, dan III Permendikbudristek 12/2024 disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Permendikdasmen 13/2025.

Pasal II

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 15 Juli 2025.

Dampak Kebijakan Pemerintah Terhadap Sekolah

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 membawa sejumlah dampak nyata dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan pemerintah ini berfokus pada penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan teknologi serta penyederhanaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Berikut rincian dampaknya:

1. Sekolah tetap dapat Menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka

Kemendikdasmen memastikan bahwa tidak ada kurikulum baru yang menggantikan Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka.

Sekolah diperbolehkan untuk tetap menggunakan salah satu dari dua kurikulum tersebut sesuai dengan kesiapan masing-masing.

  • Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2026–2027
  • Kurikulum Merdeka saat ini telah digunakan oleh sekitar 80–90% sekolah di Indonesia

2. Penambahan Pendekatan Deep Learning

Permendikdasmen 13/2025 menambahkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) ke dalam kerangka dasar kurikulum.

Penambahan ini bukan merupakan penggantian kurikulum, melainkan pendekatan baru dalam proses pembelajaran.

Menurut Laksmi Dewi, metode ini ditujukan untuk memperdalam pengalaman belajar siswa agar lebih bermakna, dengan mengambil contoh penerapan dari negara seperti Australia, Kanada, dan Swedia.

Baca Juga:  Hore! Pemerintah Turunkan Biaya Haji jadi Rp87,4 Juta

Deep learning diharapkan dapat mengembangkan karakter dan kesadaran siswa secara lebih menyeluruh.

3. Waktu Kokurikuler Disederhanakan

Perubahan pada Pasal 16 hingga Pasal 19 menunjukkan bahwa kegiatan kokurikuler mengalami penyesuaian sebagai berikut:

  • Penyederhanaan konten dan pelaksanaan kokurikuler agar lebih mudah diterapkan oleh sekolah
  • Pengurangan alokasi waktu kegiatan kokurikuler di beberapa kelas
  • Perubahan pendekatan dari penguatan profil pelajar Pancasila menjadi:
    • Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu
    • Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
    • Cara pemberdayaan lainnya, khusus untuk pendidikan nonformal

4. Mapel Koding dan Kecerdasan Artifisial Mulai Diterapkan

Permendikdasmen 13/2025 melalui Pasal 32A menetapkan bahwa:

  • Mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial mulai diselenggarakan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025–2026

Penerapannya sebagai berikut:

  • Kelas 5 untuk jenjang SD
  • Kelas 7 untuk jenjang SMP
  • Kelas 10 untuk jenjang SMA

Kebijakan pendidikan ini menjadi tonggak baru dalam integrasi penggunaan AI dalam pendidikan, menandai komitmen kebijakan pemerintah dalam membekali peserta didik dengan kompetensi teknologi informasi sejak dini.

5. Ekstrakurikuler Wajib Minimal Pramuka

Aturan baru pada Pasal 22 memperluas penyelenggaraan ekstrakurikuler ke jenjang PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Sebelumnya, ekstrakurikuler hanya diatur untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal.

  • Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka atau bentuk kepanduan lainnya

Langkah ini bertujuan untuk menjamin pengembangan karakter peserta didik secara menyeluruh di semua jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Dengan perubahan dan penambahan tersebut, kebijakan pendidikan dalam Permendikdasmen 13/2025 mencerminkan penyesuaian kebijakan pemerintah terhadap sistem pembelajaran nasional melalui integrasi penggunaan AI dalam pendidikan, serta penguatan pendekatan pembelajaran mendalam dan kolaboratif dalam kurikulum.

(AKM/NID/RAD)

Trending