Connect with us

Berita

Pegawai Bank BUMN di Lampung jadi Tersangka Korupsi, Tilap Uang Nasabah Rp17,9 Miliar

Seorang pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar.

Logompn

Published

on

Pegawai Bank BUMN di Lampung jadi Tersangka Korupsi, Tilap Uang Nasabah Rp17,9 Miliar
Pegawai Bank BUMN di Lampung jadi Tersangka Korupsi, Tilap Uang Nasabah Rp17,9 Miliar | Gambar: Dok. Kejati Lampung

MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Seorang pegawai bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar.

Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak awal Juli 2025.

Tersangka berinisial CA alias CND, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT), diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2025.

“Setelah memeriksa 40 saksi dan mengantongi dua alat bukti, penyidik menetapkan CA sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (21/7).

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Dalam proses penyidikan, CA diduga melakukan berbagai modus kejahatan, termasuk menarik dana dari rekening nasabah menggunakan akun palsu, melakukan transaksi fiktif melalui mesin EDC, serta mengajukan pinjaman menggunakan jaminan bodong.

Tersangka saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk proses penyidikan lanjutan.

Penahanan dilakukan sejak 21 Juli 2025 hingga 9 Agustus 2025 mendatang.

Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di kantor cabang bank BUMN Pringsewu dan rumah pribadi tersangka.

Penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu dengan estimasi nilai Rp450 juta serta Dana investasi di beberapa restoran senilai Rp552 juta.

“Total aset yang berhasil disita sementara sekitar Rp3,7 miliar,” kata Ricky.

Ancaman Hukuman

CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, CA juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pria di Pesanggrahan yang Mabuk dan Bakar Rumah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending