Berita
BSU Tahap 5 2025 Kapan Cair? Cek Info Resminya di Sini!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima dipastikan terus dicairkan. Lantas kapan BSU tahap 5 turun?
MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima dipastikan terus dicairkan sebagai kelanjutan program bantuan pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja.
Hingga 15 Juli 2025 tercatat 13.189.660 pekerja telah menerima bantuan sosial ini dari total target.
“Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dilihat MPN Indonesia pada Rabu (23/7).
BSU yang diterima pada Juni dan Juli 2025 ini akan terus berlangsung hingga akhir Juli. Ini merupakan tahap keempat bansos BSU 2025.
BSU 2025 Tahap 5 Kapan?
Sayangnya, hingga artikel ini ditulis belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker mengenai BSU tahap 5.
Pemerintah saat ini masih fokus menyalurkan BSU untuk tahap 4 yang akan berakhir hingga penghujung Juli 2025.
Cara Cek Status Penerima
Kendati BSU tahap 5 belum jelas apakah ada atau tidak, kamu bisa berjaga-jaga dengan memahami cara mengecek status penerima bansos.
Dengan begitu, jika BSU tahap 5 benar ada, maka kamu bisa langsung mengecek apakah kamu terdftar sebagai penerima atau tidak. Berikut cara mengecek status penerima bansos.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, email
- Klik “Lanjutkan”. Jika valid, kamu akan diarahkan ke situs Kemnaker
Melalui Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status” untuk mengetahui jika dana sudah dikirim atau jika “memenuhi kriteria calon penerima”
Syarat dan Kriteria Penerima
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 (revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022), calon penerima bantuan subsidi upah 2025 wajib memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (NIK terdaftar)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori pekerja penerima upah (PU)
- Berpenghasilan ≤ Rp3.500.000 per bulan
- Diutamakan yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
