Connect with us

Berita

BSU Tahap 5 2025 Kapan Cair? Cek Info Resminya di Sini!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima dipastikan terus dicairkan. Lantas kapan BSU tahap 5 turun?

Logompn

Published

on

BSU Tahap 5 2025 Kapan Cair? Cek Info Resminya di Sini!
BSU Tahap 5 2025 Kapan Cair? Cek Info Resminya di Sini! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima dipastikan terus dicairkan sebagai kelanjutan program bantuan pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja.

Hingga 15 Juli 2025 tercatat 13.189.660 pekerja telah menerima bantuan sosial ini dari total target.

“Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dilihat MPN Indonesia pada Rabu (23/7).

BSU yang diterima pada Juni dan Juli 2025 ini akan terus berlangsung hingga akhir Juli. Ini merupakan tahap keempat bansos BSU 2025.

BSU 2025 Tahap 5 Kapan?

Sayangnya, hingga artikel ini ditulis belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker mengenai BSU tahap 5.

Pemerintah saat ini masih fokus menyalurkan BSU untuk tahap 4 yang akan berakhir hingga penghujung Juli 2025.

Cara Cek Status Penerima

Kendati BSU tahap 5 belum jelas apakah ada atau tidak, kamu bisa berjaga-jaga dengan memahami cara mengecek status penerima bansos.

Dengan begitu, jika BSU tahap 5 benar ada, maka kamu bisa langsung mengecek apakah kamu terdftar sebagai penerima atau tidak. Berikut cara mengecek status penerima bansos.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, email
  • Klik “Lanjutkan”. Jika valid, kamu akan diarahkan ke situs Kemnaker

Melalui Kemnaker

  • Akses bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan kode keamanan
  • Klik “Cek Status” untuk mengetahui jika dana sudah dikirim atau jika “memenuhi kriteria calon penerima”

Syarat dan Kriteria Penerima

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 (revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022), calon penerima bantuan subsidi upah 2025 wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (NIK terdaftar)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori pekerja penerima upah (PU)
  • Berpenghasilan ≤ Rp3.500.000 per bulan
  • Diutamakan yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri
Baca Juga:  Duit Bansos Dipakai untuk Main Judol? Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima!

(AKM/NID/RAD)

Trending