Berita
Menaker Umumkan BSU Rp600 Ribu Tak Diperpanjang
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi dinyatakan selesai pada Juli 2025 tanpa adanya perpanjangan.
MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi dinyatakan selesai pada Juli 2025 tanpa adanya perpanjangan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa bantuan pemerintah senilai Rp600.000 tersebut hanya diberikan sekali kepada para penerima.
“BSU cuma sekali. Program ini memang dirancang cuma untuk sekali bayar,” ujar Yassierli kepada wartawan di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7).
Secara keseluruhan, hingga 22 Juli 2025, penyaluran BSU 2025 telah mencapai 89,71% dari total penerima sebanyak 15,95 juta pekerja.
Pemerintah menargetkan penyelesaian penyaluran ini rampung pada akhir Juli 2025.
Pengurangan Jumlah Penerima BSU
Data awal menunjukkan bahwa jumlah penerima BSU ditargetkan mencapai 17,3 juta pekerja.
Namun, setelah proses verifikasi dan validasi, jumlah tersebut berkurang menjadi 15.950.593 orang atau terjadi pengurangan sebanyak 1,35 juta penerima.
“Jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target, tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
Pengurangan jumlah penerima ini disebabkan oleh sejumlah temuan yang menunjukkan bahwa banyak calon penerima tidak memenuhi syarat.
Beberapa penyebab yang ditemukan antara lain:
- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji di atas Rp3,5 juta
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH)
Pengembalian Anggaran
Akibat berkurangnya jumlah penerima, kata Indah, sisa anggaran BSU akan dikembalikan.
Namun, Kemnaker belum mengungkapkan secara rinci nominal dana yang dikembalikan. Hal ini karena proses penyaluran masih terus berlangsung hingga akhir Juli 2025.
“Nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan prosesnya masih berprogres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” jelas Indah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
