Connect with us

Selebriti

Mengadu di Hadapan Hakim, Reza Gladys Buka-bukaan Disebut “Begeng”, “Muka Dempul”, dan “Abu-abu”

Reza Gladys membeberkan hinaan fisik dari Nikita Mirzani di sidang kasus dugaan pemerasan. Hinaan tersebut dinilai merusak reputasi profesionalnya.

Logompn

Published

on

Mengadu di hadapan hakim, reza gladys buka bukaan disebut begeng, muka dempul, dan abu abu
Kolase Foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Gambar : Kolase Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/@rezagladys

MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Reza Gladys, dokter kecantikan sekaligus pelapor kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Dalam persidangan, Reza mengungkapkan berbagai hinaan fisik yang dilontarkan Nikita melalui siaran langsung di akun TikTok “Niki Huruhara”.

Hinaan itu di antaranya menyebut dirinya “begeng”, “muka dempul”, “beruntusan”, hingga “badannya abu-abu”.

“Gue sudah ketemu langsung orangnya. Badannya abu-abu, pakai body lotion luntur,” ujar Reza menirukan isi siaran langsung tersebut dalam persidangan di PN Jaksel.

Dampak Hinaan terhadap Reputasi

Reza menyebut bahwa ucapan Nikita tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga merusak citra profesional dan bisnis kecantikan yang ia jalankan.

“Jangan dibeli itu si Reza yang lagi di-review sama dokter. Walaupun dia dokter, tapi produknya berbahaya,” ungkap Reza di ruang sidang.

Menurutnya, ucapan tersebut merupakan upaya menggiring opini negatif terhadap produk skincare miliknya.

Rincian Dugaan Hinaan

Reza Gladys merinci bentuk body shaming dan tuduhan yang ia terima dari Nikita Mirzani, di antaranya:

  • Disebut “begeng”
  • Disebut “badannya abu-abu”
  • Disebut “mukanya dempul”
  • Disebut “beruntusan”
  • Disebut “tidak sesuai foto TikTok” alias “nggak sekuti”
  • Dituding menipu masyarakat dengan tampilan yang berbeda dari kenyataan

Reza menambahkan, hinaan tersebut disampaikan baik sebelum maupun sesudah ia menyerahkan uang Rp4 miliar kepada Nikita, yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan pemerasan.

Proses Hukum Nikita Mirzani

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Proses persidangan pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan ancaman Nikita yang akan menyebarkan konten negatif tentang Reza Gladys di media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Difitnah Netizen Sudah Diunboxing Sebelum Nikah, Brisia Jodie: Kok Ga Takut Masuk Neraka Ya?

Reza sempat memberikan Rp4 miliar, namun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman hingga puluhan tahun penjara.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending