Selebriti
Sambil Semringah, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys
Sidang kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani kembali digelar. Nikita memicu perhatian dengan mengacungkan jari tengah ke arah pendukung Reza Gladys.
MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7).
Sidang berlangsung terbuka dan menghadirkan saksi utama, Reza Gladys.
Dalam persidangan ini, terjadi momen menonjol ketika Nikita mengacungkan jari tengah ke arah pendukung Reza Gladys sambil tersenyum.
Momen Nikita Acungkan Jari Tengah
Nikita Mirzani tiba lebih dulu di ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Ia sempat menyapa para pendukungnya di sisi kanan ruang sidang, berpelukan dengan beberapa kerabat, dan melambaikan tangan.
Namun, suasana berubah ketika Nikita menoleh ke sisi kiri, tempat pendukung Reza Gladys duduk. Sambil tersenyum, ia mengacungkan jari tengah ke arah mereka.
Momen tersebut terekam dalam unggahan Instagram Story Ayu Aulia, salah satu artis yang hadir di persidangan.
“Ami kok fu ke kita sih. Kok gitu sih Ami, kita kan sudah datang lho,” tulis Ayu Aulia dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (25/7).
Ayu Aulia diketahui duduk di barisan pendukung Reza Gladys bersama artis lain, termasuk pedangdut Siti Badriah dan suaminya, Krisjiana Baharuddin.
Kesaksian Reza Gladys
Sidang kali ini menghadirkan Reza Gladys sebagai saksi pelapor. Selain Reza, jaksa penuntut umum (JPU) juga memanggil tiga saksi lain.
Dalam kesaksiannya, Reza menjelaskan kronologi dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
Menurut jaksa, Nikita diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif tentang Reza di media sosial.
Untuk menghentikan ancaman tersebut, Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Reza Gladys mengaku sempat menyanggupi Rp4 miliar, namun akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Nikita Mirzani dan asistennya kini dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu:
- Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika terbukti bersalah, Nikita terancam hukuman hingga puluhan tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

