Viral
Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di California, Ini Faktanya
Sejumlah bumbu instan asal Indonesia menjadi sorotan setelah ditemukan dijual dengan label peringatan kanker di California.
MPN Indonesia 26 Juli 2025 - Sejumlah bumbu instan asal Indonesia menjadi sorotan setelah ditemukan dijual dengan label peringatan kanker dan gangguan reproduksi di supermarket California, Amerika Serikat.
Peristiwa ini mencuat usai diungkap oleh akun Instagram @adil_tigo.
“Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?” tulis @adil_tigo pada unggahannya, dilihat MPN Indonesia pada Sabtu (26/7).
Ia pun memperlihatkan bagian belakang kemasan bumbu instan asal Indonesia yang terdapat label “PERINGATAN PROP65 CALIFORNIA: Dapat menyebabkan kanker dan gangguan pada sistem reproduksi”.
Label Prop 65 Tak Selalu Berarti Bahaya
Kendati demikian, akun @adil_tigo langsung memberikan penjelasan bahwa label Prop 65 merupakan bagian dari regulasi negara bagian California.
Label ini merupakan label wajib di negara tersebut untuk memperingatkan konsumen jika produk tersebut mungkin mengandung unsur kimia tertentu dalam kadar yang sangat kecil.
“Menurut hukum lokal perlu diperingatkan,” kata @adil_tigo.
Oleh sebab itu, label Prop 65 bukan serta merta menunjukkan bahwa produk tersebut berbahaya atau bahkan dilarang untuk dikonsumsi.
Penjelasan BPOM
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa seluruh produk makanan, termasuk bumbu instan yang beredar di Indonesia, telah melewati uji keamanan.
“Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk obat dan makanan dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya.
BPOM juga menjelaskan bahwa penerapan label Prop 65 merupakan kewajiban lokal di California dan bukan larangan konsumsi di negara lain.
“Ketentuan tentang label Prop 65 Warning adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut,” jelas BPOM.
“Kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
