Politik
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dari 16 menjadi 18 tahun penjara, serta menyita aset Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
MPN Indonesia 26 Juli 2025 - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Putusan banding ini dibacakan dalam sidang di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7).
Majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho, bersama Budi Susilo dan Agung Iswanto, menerima permohonan banding dari jaksa maupun penasihat hukum Zarof.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Albertina Ho saat membacakan amat putusan banding, Selasa (22/7).
Terbukti Terlibat Suap dan Gratifikasi
Zarof tetap dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam percobaan penyuapan terhadap hakim kasasi pada perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tetap disita untuk negara.
Perkara banding Zarof diadili tanpa kehadiran terdakwa dan penasihat hukumnya.
Putusan ini memperkuat dakwaan sebelumnya bahwa Zarof bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo demi mempengaruhi putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Putusan Tipikor Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof pada Rabu (18/6).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” jelas Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Status Penahanan dan Penyitaan Aset
Majelis hakim PT Jakarta menegaskan bahwa Zarof tetap berada dalam tahanan. Selain hukuman badan, aset berikut dinyatakan dirampas untuk negara:
- Uang sebesar Rp 915 miliar
- 51 kilogram emas
Aset-aset ini merupakan barang bukti dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
