Connect with us

Ekonomi

PPATK Ungkap Ada 140 Ribu Rekening Tak Aktif, Total Saldo Tembus Rp428 Miliar

PPATK ungkap temuan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total saldo mencapai sekitar Rp428 miliar.

Logompn

Published

on

Ppatk ungkap ada 140 ribu rekening tak atif, total saldo tembus rp428 miliar
PPATK Ungkap Ada 140 Ribu Rekening Tak Atif, Total Saldo Tembus Rp428 Miliar | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun. Rekening-rekening ini tercatat memiliki total saldo mencapai sekitar Rp428 miliar.

Temuan ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam pres rilis yang dipublikasi pada Selasa (29/7).

“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah,” bunyi keterangan dikutip MPN Indonesia dari laman resmi PPATK, Rabu (30/7).

PPATK menyebut bahwa rekening dormant ini tidak memiliki pembaruan data nasabah dalam jangka waktu yang sangat lama, sehingga berisiko disalahgunakan untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Natsir.

Rekening Dormant Dibekukan Sementara oleh PPATK

Sebagai langkah mitigasi, PPATK menghentikan sementara seluruh transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant tersebut. Keputusan pemblokiran ini dilakukan sembari menunggu proses verifikasi dan pengkinian data dari pihak perbankan.

“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025. Pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” jelas Natsir.

Untuk memastikan hak nasabah tetap terlindungi, PPATK meminta seluruh institusi perbankan segera melakukan verifikasi ulang data nasabah untuk mendorong reaktivasi rekening setelah terbukti validitas dan keberadaan nasabah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Uang Rp869,7 Miliar usai Bongkar 3 Jaringan Narkoba Internasional

“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, PPATK merekomendasikan agar sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.

Rekomendasi ini mencakup perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, serta keterlibatan aktif dari pemilik rekening untuk menjaga keabsahan dan kepemilikannya.

Natsir menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak dikurangi. Fokus utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap sistem keuangan serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending