Connect with us

Berita

Bareskrim Sita Uang Rp869,7 Miliar usai Bongkar 3 Jaringan Narkoba Internasional

Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp869,7 miliar dalam operasi tiga jaringan narkoba internasional besar, yakni FP, HS, dan H.

Published

on

Bareskrim sita uang Rp869 Miliar dari 3 Jaringan Narkoba Internasional | Gambar : Rumondang Naibaho/detikcom

MPN Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita uang sebesar Rp869,7 miliar dalam operasi yang menargetkan tiga jaringan narkoba internasional besar, yakni FP, HS, dan H.

Operasi gabungan ini berlangsung selama dua bulan sejak September hingga Oktober 2024, mencakup wilayah operasi luas di berbagai provinsi di Indonesia.

Tiga Jaringan Narkoba Beroperasi di Berbagai Provinsi

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa ketiga jaringan narkoba internasional ini memiliki cakupan operasi yang luas.

Jaringan pertama, FP, beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Anggota jaringan FP berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara.

Salah satu anggota diketahui mengendalikan peredaran narkoba di Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Jaringan kedua, HS, aktif di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.

Aparat menangkap delapan pengedar yang berusaha menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Jaringan ketiga, H, dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK.

Mereka beroperasi di wilayah Jambi dan menjadi target operasi dalam penangkapan ini.

Operasi Gabungan Melibatkan Berbagai Instansi

Operasi besar penangkapan jaringan narkoba ini merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dan beberapa instansi, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Drug Enforcement Administration (DEA) dari Amerika Serikat.

Baca Juga:  Viral di TikTok, Siswa SMP Pangandaran Disebut Mirip Wapres Gibran

PPATK memainkan peran penting dalam melacak transaksi keuangan jaringan ini. Total perputaran uang dari ketiga jaringan narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp59,2 triliun.

Rincian nilai transaksi menunjukkan jaringan FP sebagai yang terbesar dengan transaksi Rp56 triliun, diikuti jaringan HS dengan Rp2,1 triliun, dan jaringan H sebesar Rp1,1 triliun. S

Polisi Sita Aset Rp869,7 Miliar

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai aset bernilai tinggi. Dari jaringan H di Jambi, aset yang disita meliputi sebuah ruko bernilai Rp2 miliar, tiga rumah senilai Rp2 miliar, empat kendaraan bermotor, satu speedboat, tujuh jam tangan berbagai merek, emas 80 gram, saldo rekening sebesar Rp590 juta, dan uang tunai Rp646 juta.

Sementara itu, penyitaan dari jaringan HS mencakup 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, empat kapal laut, satu speedboat, dan satu jet ski.

Jaringan ini juga memiliki dua kendaraan ATV, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, serta deposito bank sebesar Rp500 juta.

Total nilai aset yang disita dari ketiga jaringan mencapai Rp869,7 miliar.

Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa Polri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini untuk merampas aset-aset dari hasil kejahatan para pelaku.

“Kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba,” ujar Wahyu.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Jaringan Narkoba

Para tersangka dari ketiga jaringan narkoba ini menghadapi dakwaan berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), yang mengatur ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Pengendara di Pasuruan yang Kena E-Tilang karena Gonceng Pocong Ternyata Hoaks, Itu Bayangan!

Selain itu, para tersangka juga dikenai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10, serta Pasal 137 huruf a dan b dari Undang-Undang Narkotika.

Hukuman bagi pelaku aktif dalam jaringan ini adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending