Connect with us

Ekonomi

Sah! Sri Mulyani Hapus PPN Transaksi Kripto

Menteri Keuangan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Logompn

Published

on

Sah! sri mulyani hapus ppn transaksi kripto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7) | Gambar: Ig/@smindrawati

MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana diundangkan pada Senin (28/7).

“Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) PMK 50/2025.

Kebijakan ekonomi baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 81/2024 yang menetapkan PPN atas transaksi kripto sebesar 0,12 persen atau 0,24 persen, tergantung pada status platform perdagangan aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebelumnya, pengenaan PPN dilakukan karena aset kripto dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Namun, meskipun penghapusan PPN diberlakukan untuk transaksi kripto, PMK 50/2025 masih mengenakan PPN atas jasa yang disediakan oleh PMSE, termasuk kegiatan jual beli dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), dan layanan dompet elektronik seperti deposit, penarikan, dan transfer aset kripto.

Penyesuaian Tarif PPh

Pemerintah juga menetapkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21 persen. Tarif ini naik 0,1% dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 68/2022.

PPH ini dipungut saat pembeli melakukan pembayaran atas transaksi kripto melalui PMSE, saat melakukan pertukaran aset kripto (swap) atau saat pembayaran penghasilan lain atas transaksi kripto yang dilakukan.

“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 12 Ayat (9).

Baca Juga:  Optimis Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik 5,7 Persen, Purbaya: Sambil Tidur Saya Dapat

Jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto juga tetap dikenakan PPN sesuai Pasal 2 Ayat (2) huruf b.

Alasan Perubahan Aturan

Perubahan kebijakan ekonomi ini berkaitan dengan pergeseran fungsi dan pengawasan terhadap aset kripto.

Aset kripto yang sebelumnya diposisikan sebagai komoditas kini dianggap sebagai instrumen keuangan, seiring dengan beralihnya pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. Kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust (sesuaikan),” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

(AKM/NID/RAD)

Trending