Connect with us

Berita

Peserta PPPK 2024 yang Tak Lulus akan Diangkat jadi Paruh Waktu

Pemerintah akan mengangkat peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tak lolos menjadi paruh waktu.

Logompn

Published

on

Peserta pppk 2024 yang tak lulus akan diangkat jadi paruh waktu
Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu Kementerian PANRB, Selasa (29/7) | Gambar: menpan.go.id

MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Pemerintah akan mengangkat peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tak lulus menjadi paruh waktu.

Kebijakan pemerintah ini diumumkan dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di instansi pemerintahan, Selasa (29/7).

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Aba, dikutip MPN Indonesia dari menpan.go.id.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Bisa Diusulkan

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

Pengadaan PPPK paruh waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN 2024.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat mengusulkan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Rincian jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan mencakup:

  • Guru
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis lainnya, meliputi:
    • Pengelola umum operasional
    • Operator layanan operasional
    • Pengelola layanan operasional
    • Penata layanan operasional

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, proses pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB.

Baca Juga:  Rusun Pasar Rumput Dibuka 1 November, Prioritas untuk ASN Bergaji Kecil

Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” jelas Aba.

Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK harus mengajukan usulan nomor induk (NI) PPPK atau nomor identitas ASN kepada Kepala BKN maksimal dalam tujuh hari kerja sejak menerima penetapan.

Pegawai non-ASN yang telah memperoleh nomor identitas resmi akan ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh PPK masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum dan ketenagakerjaan.

Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025, yang bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.

(AKM/NID/RAD)

Trending