Kriminal
Mantan Kades Cikujang Ditangkap Polisi terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Eks Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa dan PADes tahun anggaran 2019 – 2023.
Jawa Barat, MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Pihak kepolisian menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan oleh Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Heni diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan PADes, serta menjual aset desa berupa bangunan posyandu yang berada di atas tanah miliknya. Ia juga diduga mengelola sawah milik desa untuk kepentingan pribadi.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso dalam laman resmi Polda Jawa Barat, Senin (28/7).
“Total kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih. Tersangka juga disangkakan telah menjual aset desa berupa posyandu. Dalam kasus ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi Kota,” terang Agus Yuliana dikutip MPN Indonesia dari Tribrata News, Rabu (30/7).
Saat ini, Heni Mulyani dititipkan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa tahanan awal selama 20 hari.
Lebih lanjut, pihak Kejari Sukabumi juga memastikan bahwa proses hukum dan kriminal yang menyeret eks Kades Cikujang ini akan terus berjalan hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” kata Agus Yuliana.
Rincian Penyelewengan Dana dalam Kasus Korupsi Eks Kades Cikujang
Penyidikan terhadap Heni Mulyani mengungkap beberapa bentuk penyelewengan, di antaranya ialah:
- Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2019 hingga 2023
- Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam periode yang sama
- Penjualan bangunan posyandu yang dibangun menggunakan dana desa
- Pengelolaan sawah milik desa untuk kepentingan pribadi
Bangunan posyandu yang dijual diketahui berada di atas tanah pribadi milik Heni. Namun, bangunan tersebut dibangun dari dana desa sehingga dianggap sebagai kerugian negara.
“Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp25 juta,” jelas KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin dalam sumber yang sama.
Atas kasus ini, Heni Mulyani disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
