Berita
Bolehkah Menambahkan Gelar di KTP? Simak Aturan dari Permendagri Berikut!
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 memperbolehkan pencantuman gelar di KTP. Simak aturannya!
MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Mencantumkan gelar akademik, gelar keagamaan seperti Haji atau Hajah, serta gelar adat di KTP ternyata diperbolehkan dan sah secara hukum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Artinya, warga yang ingin menyertakan gelar di KTP kini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” bunyi pasal 5 beleid tersebut, dikutip MPN Indonesia dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Kamis (31/7).
Namun pencantuman gelar ini sifatnya opsional, sehingga tidak wajib. Bagi warga yang merasa gelar tersebut merupakan bagian penting dari identitas, pencantuman bisa diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk Apa Mencantumkan Gelar?
Tujuan pencantuman gelar di KTP adalah sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian akademik, keagamaan, atau adat. Selain itu, hal ini dapat membantu dalam proses verifikasi identitas saat mengurus dokumen penting atau layanan publik.
Namun demikian, jika gelar sudah tercantum di KTP, pastikan data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, dan ijazah tetap konsisten agar tidak menimbulkan kendala administratif.
Gelar Apa Saja yang Boleh Dicantumkan?
Beberapa jenis gelar yang dapat dicantumkan di KTP antara lain:
- Gelar akademik: S.H., S.Pd., M.T., Dr.
- Gelar keagamaan: Haji, Hajah, Ustaz
- Gelar adat: sesuai tradisi atau kearifan lokal masing-masing daerah
Penempatan gelar dapat berada di depan atau di belakang nama, tergantung pada jenis gelarnya. Seluruh penulisan harus menggunakan huruf Latin dan mengikuti ejaan bahasa Indonesia yang benar.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk menambahkan gelar di KTP, pemohon perlu menyiapkan:
- KTP lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti gelar: ijazah, sertifikat haji, atau dokumen pengakuan gelar adat
Setelah itu, permohonan dapat diajukan langsung ke Disdukcapil lewat proses yang tergolong sederhana dan tidak memerlukan persidangan.
Aturan Penulisan Nama yang Berlaku
Penting dicatat bahwa meskipun diperbolehkan, pencantuman gelar tetap harus mengikuti aturan penulisan nama yang berlaku. Penulisan nama tetap harus mematuhi ketentuan berikut:
- Minimal dua kata
- Maksimal 60 karakter
- Tanpa simbol, angka, atau istilah membingungkan
- Menggunakan ejaan yang mudah dipahami
Gelar harus menjadi bagian dari nama yang tetap jelas, konsisten, dan mudah diverifikasi.
Dokumen yang Tidak Bisa Memuat Gelar
Meski Permendagri ini memperbolehkan untuk mencantumkan gelar, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan boleh mencantumkan gelar. Empat dokumen berikut tetap harus menggunakan nama asli tanpa gelar:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
