Connect with us

Ekonomi

DPR Respons PPATK Soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Jangan Buat Kebijakan yang Bikin Gaduh

Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan kritik terhadap kebijakan PPATK terkait pemblokiran 140 ribu rekening dormant.

Logompn

Published

on

Soal rekening nganggur diblokir, dpr jangan buat kebijakan yang bikin gaduh
Soal Rekening Nganggur Diblokir, DPR Jangan Buat Kebijakan yang Bikin Gaduh | Gambar: Instagram/@rudianto_lallo

MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 15 Mei 2025 ini dinilai memunculkan keresahan publik, terutama menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Pernyataan kritis datang dari sejumlah anggota DPR seperti Rudianto Lallo dan Hinca Panjaitan yang menilai langkah PPATK dapat menimbulkan polemik dan tidak sepenuhnya menjelaskan urgensi kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa pemblokiran rekening yang hanya tidak aktif selama tiga bulan dapat menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran baru.

“Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan itu harus ada manfaatnya,” ujar anggota DPR dari fraksi Nasdem itu kepada wartawan, Senin (28/7).

Ia menyatakan bahwa rekening bersifat privat dan seharusnya hanya diblokir apabila terbukti terkait transaksi mencurigakan seperti pencucian uang, judi online, atau narkotika.

“Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana judi online atau hasil narkoba dan lain-lain,” tambahnya.

Selaras dengan Rudianto, Hinca Panjaitan dari fraksi Demokrat juga mempertanyakan latar belakang dan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Ia juga meminta PPATK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, tidak cukup hanya melalui media sosial.

“Ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi. Tadi kan disebutkan di Instagram-nya saja, janganlah. Ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting. Orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7).

Baca Juga:  Anggota DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur: Kalau Pak Menteri Nggak Mampu, Mundur Aja

Respons Lain dari DPR: Ini Langkah yang Relevan dan Strategis

Berbeda dengan Rudianto dan Hinca, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath melihat kebijakan PPATK lewat sudut pandang lain. Ia menyebut langkah PPATK merupakan bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online (judol).

“Saya rasa ini adalah langkah yang relevan dan strategis kalau kita liat dari sudut pandang penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan. Kita punya pandangan bahwa penangan tindak pidana seperti TPPU, judol, dan lain-lain itu memang perlu respons yang taktis, dan sering kali justru titik lemahnya ada di soal rekening-rekening pasif ini,” kata Rano kepada wartawan, Rabu (30/7).

Meski demikian, ia meminta agar pelaksanaan kebijakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Rano juga menyoroti maraknya praktik jual-beli rekening melalui platform daring serta penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa PPATK bertindak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan menekankan bahwa hak kepemilikan dana tetap dijamin karena yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi, bukan penyitaan.

“Dan penting juga dicatat PPATK kan tidak menyita dana, mereka hanya menghentikan sementara transaksi sambil dicek lebih lanjut. Jadi hak kepemilikan tetap aman,” kata Rano.

Lebih lanjut, Rano pun menilai kebijakan ini perlu terus diawasi pelaksanaannya agar tetap proporsional dan berpihak pada perlindungan warga negara.

Dengan demikian, meskipun kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan niat pencegahan, pelaksanaannya diharapkan tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

“Tapi tetap kita minta harus pastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan, salurannya harus jelas,” ucap Rano.

Baca Juga:  Wagub Aceh, Fadhlullah Apresiasi DPR usai RUU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending