Politik
Wagub Aceh, Fadhlullah Apresiasi DPR usai RUU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif
DPR RI setujui revisi UU Pemerintahan Aceh jadi RUU usul inisiatif. Wagub Aceh berharap pembahasan segera rampung dan Dana Otsus Aceh tetap dipertahankan.
MPN Indonesia 9 September 2026 - Pembahasan revisi RUU Pemerintahan Aceh memasuki tahapan baru setelah DPR RI menyetujui rancangan tersebut menjadi RUU usul inisiatif.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas keputusan yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (8/9).
Keputusan itu menjadi tahapan dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Keputusan DPR menjadi langkah yang baik bagi Aceh,” ujar Fadhlullah, dalam keterangannya yang diterima MPN Indonesia.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu menetapkan rancangan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Fadhlullah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi aturan tersebut.
Apresiasi disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, Panja, Badan Legislasi, pimpinan dan anggota DPR Aceh, seluruh fraksi, serta pihak terkait lainnya.
RUU Pemerintahan Aceh Masih Berlanjut
Meski telah disetujui sebagai usul inisiatif, Fadhlullah mengatakan proses perubahan regulasi tersebut belum selesai.
Rancangan itu masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum menjadi undang-undang.
“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan,” tambahnya.
Fadhlullah Harapkan Kepastian Dana Otonomi Khusus
Selain proses pembahasan, Fadhlullah juga menyoroti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh.
Menurutnya, kepastian dana tersebut menjadi salah satu poin dalam perubahan regulasi.
Ia mengatakan Pemerintah Aceh berharap Dana Otonomi Khusus dapat diwujudkan pada tahun depan.
Hal itu disampaikan mengingat Aceh baru saja mengalami bencana dan membutuhkan biaya untuk pembangunan kembali.
“Pemerintah Aceh sangat berharap dana otsus ini bisa diwujudkan tahun depan. Mengingat Aceh baru saja dilanda bencana, kita membutuhkan biaya yang cukup besar untuk pembangunan kembali,” ungkapnya.
Fadhlullah juga berharap tidak ada perubahan terhadap besaran Dana Otonomi Khusus yang diterima Aceh.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan pembangunan dan pemulihan daerah.
“Kita berharap tidak ada perubahan lagi terkait besaran dana otsus yang diterima Aceh, sehingga pembangunan dan kesejahteraan Aceh bisa diwujudkan,” pungkasnya.
Dalam bidang hukum dan perundang-undangan, perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 masih berada pada tahapan pembahasan lanjutan setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Selanjutnya, rancangan tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan berikutnya sebelum disahkan menjadi undang-undang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
