Connect with us

Kriminal

Polisi Bongkar Markas Penipuan Online di Lebak Bulus, 11 WN China Diamankan

11 warga negara China ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dalam penggerebekan markas penipuan online di Lebak Bulus.

Logompn

Published

on

Polisi bongkar markas penipuan online di lebak bulus, 11 wn china diamankan
Polisi Bongkar Markas Penipuan Online di Lebak Bulus, 11 WN China Diamankan | Gambar: Instagram/@polisijaksel

MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Sebanyak 11 warga negara China ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dalam penggerebekan markas penipuan online di sebuah rumah mewah kawasan Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/7) pukul 18.30 WIB.

Para pelaku menjalankan modus penipuan daring dengan menyamar sebagai aparat Kepolisian Distrik Wuchang Wuhan, China.

Lewat video konferensi pers di Instagram, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa para pelaku telah menempati rumah tersebut sejak Maret 2025 dan menjalankan aktivitas penipuan lintas negara dari lokasi itu.

“Kesebelas WNA ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4–5 bulan, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” ujar Nicolas dalam konferensi pers, dikutip MPN Indonesia dari laman Instagram @polisijaksel, Kamis (31/7).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni rumah. Para pelaku disebut tidak kooperatif, tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris, serta melakukan ‘gerakan tutup mulut’. Mereka juga menghilangkan identitas pribadi setelah ditangkap.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Sebelas pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain:

  • LYF (35),
  • SK (24),
  • HW (33),
  • CZ (47),
  • YH (32),
  • HY (48),
  • LZ (33),
  • CW (40),
  • ZL (41),
  • JW (36),
  • SL (37).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, meliputi 1 potong baju Kepolisian RRC, 1 bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 handphone, 13 handphone Android, 10 iPad, 1 laptop merek Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam.

Baca Juga:  Anak Buah Raja Juli Dipanggil KPK terkait Dugaan Kasus Suap Inhutani V

Tak hanya perangkat elektronik, beberapa barang lain yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi tersebut dan telah diamankan kepolisian, antara lain 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai, potongan kertas tulisan Mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 rol nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, serta 5 buah bilik kedap suara.

Modus Operasi Penipuan: Pelaku Menyamar sebagai Pihak Kepolisian

Dalam menjalankan kasus kriminal ini, para pelaku menyamar sebagai petugas dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan, Detasemen Investigasi Ekonomi.

Mereka melakukan video call kepada korban sesama warga China dan berpura-pura menjalankan investigasi terkait kejahatan ekonomi.

“Selanjutnya mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi,” ungkap Nicolas.

Para pelaku menggunakan media elektronik untuk menghubungi korban dan menciptakan ilusi otoritas guna menipu. Barang bukti yang ditemukan mendukung dugaan ini, termasuk seragam polisi dari China dan dokumen berbahasa Mandarin.

Selama kegiatan ini berlangsung, dua pembantu rumah tangga tinggal di lantai bawah dan tidak diperbolehkan naik atau melihat aktivitas di lantai atas.

“Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka,” jelas Nicolas.

Proses Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Kasus penipuan ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.

Atas kasus hukum dan kriminal tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 78, Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Ibu di Maluku Paksa Anak Bersetubuh dengan Pacarnya karena Curiga sang Anak Hamil

Kepolisian masih mendalami kemungkinan unsur pemerasan dalam tindak kejahatan ini. Pemeriksaan berlangsung dengan hambatan komunikasi, karena pelaku tidak menguasai bahasa Indonesia atau Inggris, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending