Connect with us

Selebriti

Dituding jadi Dalang Pemerasan Reza Gladys, Dokter Oky Hadiri Sidang sebagai Saksi

Oky Pratama hadir sebagai saksi kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani. Ia membantah tuduhan terlibat dan tegaskan hanya menjawab sesuai fakta.

Logompn

Published

on

Dituding jadi dalang pemerasan reza gladys, dokter oky hadiri sidang sebagai saksi
Dituding jadi Dalang Pemerasan Reza Gladys, Dokter Oky Hadiri Sidang sebagai Saksi. Gambar : Instagram/@dr.okypratamaa

MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Pengusaha sekaligus pemilik Bening’s Clinic, dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7), dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski namanya sempat disebut dalam perkara, Oky tampak tenang saat hadir di persidangan.

Oky Jelaskan Peran sebagai Saksi

Oky menyampaikan bahwa kehadirannya di persidangan ini merupakan yang kedua kalinya sebagai saksi dalam sebuah kasus.

Sebelumnya, ia juga pernah bersaksi dalam perkara yang melibatkan Isa Zega.

“Kalau di ruang sidang untuk pengalaman saya pribadi ya, ini yang kedua kali ya. Pertama, sebelumnya saya juga pernah menjadi saksi persidangannya kasus Isa Zega ya di pengadilan,” ujar Oky Pratama kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Ia menegaskan bahwa statusnya hanya sebagai saksi dan tidak merasa terbebani karena tidak terlibat secara langsung dalam perkara hukum.

“Kan saya sebagai saksi ya, saya bukan terdakwa. Jadi tidak ada beban,” jelasnya.

“Kalau sebagai saksi, apa yang ditanya tinggal jawab, gitu. Beda mungkin pressure-nya sebagai pelapor dan terlapor ya, karena tidak ada masalah hukum,” tambah Oky.

Tegaskan Keterangan Jujur dan Objektif

Oky menyatakan komitmennya untuk memberikan keterangan secara jujur dan tidak memihak siapa pun dalam perkara ini.

“Jadi mau meringankan dari pihak Niki ataupun pihak Reza Gladys tersendiri kayak gitu, yang penting saya pasti akan mengatakan yang sejujurnya dan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jimin BTS Ungkap Menjadi Korban Penipuan Lee Jin Ho terkait Judi Online hingga Capai Rp1,1 M

Menanggapi tudingan sebagai dalang pemerasan terhadap Reza Gladys, Oky dengan tegas membantah.

Ia menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menyebut dirinya terlibat.

“Nggak ada di, apa namanya, di fakta persidangan mengatakan saya dalang, tidak ada,” katanya.

Reza Gladys dan Fitri Salhuteru Hadiri Sidang

Dalam sidang yang sama, Reza Gladys turut hadir didampingi oleh Fitri Salhuteru.

Kehadiran mereka dikawal ketat oleh belasan orang sejak tiba di lokasi hingga menjelang persidangan.

Keduanya memilih tidak memberikan keterangan kepada media dan hanya melontarkan senyum kepada awak media yang menunggu.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dari Reza Gladys untuk menghapus konten negatif terkait produk skincare Glafidsya yang diunggah oleh Nikita.

Setelah negosiasi, Reza menyetujui memberikan Rp4 miliar kepada Ismail, yang kemudian diteruskan ke Nikita Mirzani.

Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa melakukan pengancaman menggunakan sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 55 ayat (1) KUHP

Antusiasme Publik di Ruang Sidang

Persidangan turut disaksikan oleh banyak pendukung dari kedua belah pihak.

Kehadiran publik yang memenuhi ruang sidang menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Proses hukum masih terus berjalan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Kim Seon Ho Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Pihak Agensi Buka Suara

(ELG/NID/RAD)

Trending