Connect with us

Politik

Terima Kepres Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Perkara Impor Gula Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan kasus korupsi impor gula tetap berlanjut meski Tom Lembong telah mendapat abolisi dari Presiden melalui Kepres Nomor 18 Tahun 2025.

Logompn

Published

on

Terima kepres abolisi tom lembong, kejagung tegaskan perkara impor gula tetap berjalan
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (1/8). Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlanjut, meski Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Surat Kepres tersebut secara resmi diterima Kejaksaan Agung pada Jumat malam (1/8), dan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, ke Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepres Hanya Berlaku untuk Tom Lembong

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa Kepres tersebut hanya mencantumkan satu nama, yaitu Tom Lembong, dan menghapus seluruh proses hukum serta akibat hukumnya.

“Jadi kalau di Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” ujar Sutikno saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Kepres tidak disebutkan alasan pemberian abolisi, dan tidak mencakup nama atau perkara lain.

Setelah surat Kepres diterima, Tom Lembong langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada malam yang sama.

Proses pembebasan dilakukan dengan pengawalan oleh Jaksa Penuntut Umum serta tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” lanjut Sutikno.

Penyidikan Kasus Lain Tetap Dilanjutkan

Meski Tom Lembong telah memperoleh abolisi, Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama akan terus berjalan.

“Artinya untuk tersangka lainnya masih [berjalan],” tegas Sutikno.

Administrasi Ditangani Kejari Jakarta Pusat

Proses administrasi pembebasan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dapat Keringanan Hukuman, Taeil Eks NCT Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini turut mengawal proses pelepasan Lembong.

“Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” jelas Sutikno.

Tim dari Kejaksaan juga disiapkan di lokasi untuk mempercepat proses pembebasan sesuai instruksi dalam Kepres.

Meski tidak menyebutkan jumlah personel, Sutikno memastikan bahwa tim sudah siap menjalankan tugas.

(RIF/NID/RAD)

Trending