Connect with us

Politik

Pakar Sebut Amnesti Hasto sebagai Kemunduran dalam Melawan Korupsi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa pemberian amnesti kepada Hasto tampak sebagai kemunduran.

Logompn

Published

on

Pakar sebut amnesti abolisi bagi hasto dan tom sebagai kemunduran dalam melawan korupsi
Pakar Sebut Amnesti-Abolisi bagi Hasto dan Tom sebagai Kemunduran dalam Melawan Korupsi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2025 yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terpidana kasus korupsi.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam sistem hukum dan kriminal Indonesia terkait pemberian amnesti kepada terpidana kasus korupsi.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan tetap melaksanakan Keppres tersebut karena merupakan bagian dari hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kasus ini menjadi preseden baru dalam sistem hukum dan kriminal Indonesia terkait pemberian amnesti kepada terpidana kasus korupsi.

Hak Amnesti Tetap Harus Melalui Pertimbangan DPR dan MA

Merespons keputusan tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa pemberian amnesti termasuk dalam hak prerogatif presiden yang tidak membatasi jenis perkara, termasuk kasus korupsi.

Menurutnya, konstitusi tidak menetapkan batasan atas kasus apa saja yang dapat diberikan pengampunan.

“Prerogatif presiden yang diatur UUD 1945 (grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi) tidak membatasi kasus apa saja yang bisa diberikan pengampunan,” jelasnya saat dihubungi MPN Indonesia pada Senin (4/8).

Meskipun begitu, Abdul menjelaskan lebih lanjut, prosesnya tetap harus melalui pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan untuk grasi dan rehabilitasi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA).

“Artinya presiden tidak bisa sendiri, harus bersama-sama DPR dan MA dalam grasi dan rehabilitasi,” tambahnya.

Amnesti Tak Melanggar Rule of Law tapi Nampak seperti Kemunduran

Abdul menilai, keputusan amnesti ini bukanlah pelanggaran terhadap prinsip rule of law, namun ia menganggap hal tersebut dapat mengganggu program pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Curiga Korban Selingkuh dengan Pria Lain, Suami di Jaktim Tega Bakar Istrinya

“Tidak (melanggar rule of law), hanya saja mengganggu program pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menyebut bahwa langkah tersebut tampak sebagai kemunduran dan berpotensi melunturkan semangat pemberantasan korupsi.

“Ya, nampak seperti kemunduran dan melunturkan semangat pemberantasan korupsi. Tetap, ini pelajaran yang menarik, peringatan jangan sekali-kali mengadili atau mengkriminalkan kebijakan,” kata Abdul.

(AKM/NID/RAD)

Trending