Connect with us

Ekonomi

PPATK Kembali Buka 122 Juta Rekening Dormant

PPATK selesaikan pembukaan blokir 122 juta rekening dormant. Aktivasi diserahkan ke masing-masing bank usai verifikasi menyeluruh sejak Mei 2025.

Logompn

Published

on

Ppatk kembali buka 122 juta rekening dormant
Ilustrasi Mesin ATM. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.

Seluruh rekening tersebut kini telah dikembalikan ke pihak perbankan untuk proses aktivasi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa reaktivasi dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

PPATK menerima data lebih dari 100 juta rekening dari perbankan, kemudian melakukan analisis menyeluruh menggunakan metode Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

“Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi (waktu reaktivasi),” ujar Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’ di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Ivan menambahkan, mekanisme aktivasi kembali diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebijakan internal mereka.

Proses Verifikasi dan Analisis Rekening

PPATK melakukan evaluasi terhadap rekening-rekening tersebut dalam 17 tahap (batch).

Dalam prosesnya, dilakukan analisis terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk indikasi transaksi mencurigakan seperti judi online.

“Jadi kita melakukan upaya perlindungan terhadap nasabah dengan melakukan penghentian sementara sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian kita langsung lakukan pembukaan,” kata Ivan.

Ia menekankan, jika tidak ditemukan indikasi kejahatan, pemblokiran langsung dibuka.

Namun, untuk rekening yang terindikasi aktivitas mencurigakan, analisis lanjutan tetap dilakukan.

Bila ke depan ditemukan penyalahgunaan, rekening akan diblokir kembali sesuai ketentuan.

“Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga,” tegas Ivan.

Aktivasi Jadi Tanggung Jawab Bank

Setelah pemblokiran dibuka, proses aktivasi rekening menjadi tanggung jawab penuh masing-masing lembaga perbankan.

Baca Juga:  PPATK Temukan 570 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Ini Kata Psikolog!

Ivan menyebut bahwa setiap bank memiliki prosedur berbeda terkait proses ini.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa permintaan pembukaan blokir masih terus masuk dari bank-bank.

Ia menyebut sebelumnya PPATK telah menyelesaikan pembukaan terhadap 30 juta rekening, dan jumlah tersebut terus meningkat.

“Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir,” jelas Natsir pada Minggu (3/8).

Respons Usai Pertemuan dengan Presiden

Proses percepatan pembukaan rekening dormant dilakukan tak lama setelah pertemuan antara PPATK dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/7).

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemblokiran.

“Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” pungkas Natsir pada Kamis (31/7).

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah dan akan tetap diterapkan bila ditemukan indikasi tindak pidana.

(AKM/NID/RAD)

Trending