Connect with us

Ekonomi

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Stagnan, Tak Ada Kenaikan Harga per kWh

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III tahun 2025 tidak mengalami perubahan.

Logompn

Published

on

Tarif listrik pln triwulan iii 2025 stagnan, tak ada kenaikan harga per kwh
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Stagnan, Tak Ada Kenaikan Harga per kWh | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun non-subsidi.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa meskipun secara akumulatif parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia dari pers rilis ESDM, Selasa (5/8).

Data yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2025 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2025.

Daftar Rincian Tarif Listrik Agustus 2025

Untuk pelanggan non-subsidi, sebanyak 13 golongan tarif ditetapkan tetap oleh pemerintah. Rinciannya sebagai berikut:

  • R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga:  Pemadaman Listrik Bergilir Terjadi di Jawa, Sampai Kapan Akan Berlangsung?

Tarif Listrik Subsidi untuk 24 Golongan Juga Tak Alami Perubahan

Pemerintah juga memutuskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menyatakan bahwa pemerintah berharap PLN tetap menjaga efisiensi operasional dan mutu layanan kepada masyarakat, sambil meningkatkan volume penjualan tenaga listrik agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dapat tetap terjaga.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending