Ekonomi
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Stagnan, Tak Ada Kenaikan Harga per kWh
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III tahun 2025 tidak mengalami perubahan.
MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun non-subsidi.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa meskipun secara akumulatif parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia dari pers rilis ESDM, Selasa (5/8).
Data yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2025 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2025.
Daftar Rincian Tarif Listrik Agustus 2025
Untuk pelanggan non-subsidi, sebanyak 13 golongan tarif ditetapkan tetap oleh pemerintah. Rinciannya sebagai berikut:
- R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk 24 Golongan Juga Tak Alami Perubahan
Pemerintah juga memutuskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menyatakan bahwa pemerintah berharap PLN tetap menjaga efisiensi operasional dan mutu layanan kepada masyarakat, sambil meningkatkan volume penjualan tenaga listrik agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dapat tetap terjaga.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
