Connect with us

Selebriti

Jaksa Potong Keterangan Saksi, Nikita Mirzani Ngamuk hingga Sidang Diskors karena Ricuh

Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan ricuh. Nikita membentak jaksa dan menolak pakai rompi tahanan.

Logompn

Published

on

Jaksa potong keterangan saksi, nikita mirzani ngamuk hingga sidang diskors karena ricuh
Jaksa Potong Keterangan Saksi, Nikita Mirzani Ngamuk hingga Sidang Diskors karena Ricuh. Gambar : MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8), berlangsung ricuh.

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia di persidangan, kericuhan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong keterangan saksi Samira, yang dikenal sebagai “doktif” atau dokter detektif.

Nikita yang duduk di kursi terdakwa langsung bereaksi keras dengan membentak dan memukul meja.

Aksi tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga majelis hakim menskors jalannya sidang untuk meredakan suasana.

Penolakan Rompi Tahanan dan Protes Usai Sidang Diskors

Meski persidangan diskors, keributan tak mereda. Nikita bersama sejumlah pendukung tetap melayangkan protes, terutama saat petugas kejaksaan hendak memakaikan rompi tahanan.

Ia sempat menolak dan terlibat adu argumen selama beberapa menit sebelum akhirnya bersedia mengenakan rompi tahanan oranye setelah keluar dari ruang sidang.

Latar Belakang Kasus: Tuduhan Pemerasan dan TPPU

Kasus ini bermula dari unggahan saksi Samira di media sosial, yang mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys.

Tak lama kemudian, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok dan menuding produk tersebut berbahaya, sambil mengajak warganet untuk memboikot.

Jaksa menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar kepada Reza. Reza disebut akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tindakan Nikita termasuk pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang Lanjutan dan Pengamanan Diperketat

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, tanpa merinci tanggal pasti.

Baca Juga:  Makin Terbongkar! Kasus Pelecehan Seksual P Diddy Libatkan 25 Anak jadi Korban

Namun, dengan adanya kericuhan ini, pengamanan dipastikan akan diperketat pada sidang selanjutnya.

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pemerasan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tindak pidana pencucian uang.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending