Selebriti
Jaksa Potong Keterangan Saksi, Nikita Mirzani Ngamuk hingga Sidang Diskors karena Ricuh
Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan ricuh. Nikita membentak jaksa dan menolak pakai rompi tahanan.
MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8), berlangsung ricuh.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia di persidangan, kericuhan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong keterangan saksi Samira, yang dikenal sebagai “doktif” atau dokter detektif.
Nikita yang duduk di kursi terdakwa langsung bereaksi keras dengan membentak dan memukul meja.
Aksi tersebut memicu ketegangan di ruang sidang hingga majelis hakim menskors jalannya sidang untuk meredakan suasana.
Penolakan Rompi Tahanan dan Protes Usai Sidang Diskors
Meski persidangan diskors, keributan tak mereda. Nikita bersama sejumlah pendukung tetap melayangkan protes, terutama saat petugas kejaksaan hendak memakaikan rompi tahanan.
Ia sempat menolak dan terlibat adu argumen selama beberapa menit sebelum akhirnya bersedia mengenakan rompi tahanan oranye setelah keluar dari ruang sidang.
Latar Belakang Kasus: Tuduhan Pemerasan dan TPPU
Kasus ini bermula dari unggahan saksi Samira di media sosial, yang mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys.
Tak lama kemudian, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok dan menuding produk tersebut berbahaya, sambil mengajak warganet untuk memboikot.
Jaksa menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar kepada Reza. Reza disebut akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tindakan Nikita termasuk pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang Lanjutan dan Pengamanan Diperketat
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, tanpa merinci tanggal pasti.
Namun, dengan adanya kericuhan ini, pengamanan dipastikan akan diperketat pada sidang selanjutnya.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pemerasan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tindak pidana pencucian uang.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

