Connect with us

Viral

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar, Sengketa Hak Cipta Selesai

Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Selmi resmi berakhir damai usai bayar royalti sebesar Rp2,2 miliar.

Logompn

Published

on

Mie gacoan bayar royalti rp 2,2 miliar, sengketa hak cipta selesai
Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar, Sengketa Hak Cipta Selesai | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@miegacoan.bali_sumatera

Bali, MPN Indonesia 9 Agustus 2025 - Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pemegang merek Mie Gacoan di Bali, dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) resmi berakhir damai.

Kesepakatan dicapai setelah penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Jumat (8/8) dengan dimediasi langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“Bahwa Bu Ayu (Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah menyelesaikan (perkara pelanggaran hak cipta) dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” kata Andi dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenkum NTT, Sabtu (9/8).

Perhitungan Royalti

Perhitungan nilai royalti mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Kategori Restoran.

Rumusnya adalah jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120.000, dikalikan satu tahun, lalu dikalikan jumlah outlet.

Mie Gacoan di Bali tercatat memiliki 65 gerai. Dengan periode pembayaran mulai tahun 2022 hingga Desember 2025, total nilai royalti yang harus dibayarkan mencapai Rp2,2 miliar.

“Baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses,” jelas Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang.

Sementara itu, Ayu sebagai pihak dari Mie Gacoan menyatakan bahwa kesepakatan ini bukan hanya tentang angka namun untuk perdamaian.

“Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan Selmi. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujar Ayu setelah proses mediasi selesai.

Kronologi Kasus dan Pencabutan Laporan

Kasus ini dilaporkan oleh Selmi pada 26 Agustus 2024 setelah upaya pemberitahuan, somasi, dan ajakan mediasi tidak direspons oleh PT Mitra Bali Sukses.

Baca Juga:  Tompi Hengkang dari WAMI Buntut Kisruh Royalti

Ketua Selmi, Jusak Irwan Setiono, mengungkapkan bahwa sejak 28 Juli 2025 pihaknya telah melakukan mediasi dengan PT Mitra Bali Sukses untuk memastikan data jumlah gerai, tanggal mulai operasional, dan penggunaan musik di seluruh gerai.

Setelah hampir enam bulan berjalan, pada 21 Juli 2025, Direktur PT Mitra Bali Sukses kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa membayar royalti di gerai Mie Gacoan Teuku Umar, Denpasar.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2025, proses mediasi dimulai untuk menghitung nilai royalti berdasarkan jumlah gerai dan kursi.

Mediasi berlanjut hingga akhirnya pada Jumat (8/8) dicapai kesepakatan damai, di mana Mie Gacoan setuju membayar royalti senilai Rp2,2 miliar.

Vanny Irawan, Manajer Lisensi LMK Selmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut laporan terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses setelah penandatanganan kesepakatan.

“Setelah penandatangan kesepakatan, kami ke Polda Bali untuk cabut laporan,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending