Connect with us

Berita

Kemenag Kembali Gelar Nikah Massal di Istiqlal September 2025, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas!

Kemenag bersama Rabithah Alam Islami akan menggelar nikah massal di Masjid Istiqlal pada 4 September 2025.

Logompn

Published

on

Kemenag kembali gelar nikah massal di istiqlal september 2025, simak jadwal dan syarat pendaftarannya!
Ilustrasi Pengantin Memegang Buku Nikah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Agustus 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami akan kembali menggelar nikah massal untuk wilayah Jabodetabek.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @penghuluindonesia, Rabu (13/8), acara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan jumlah peserta sebanyak 100 pasangan pengantin.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, dijadwalkan hadir menyaksikan langsung prosesi tersebut.

Seluruh pasangan pengantin akan mendapatkan fasilitas mahar gratis, dan acara ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas.

Pendaftaran nikah massal dibuka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili masing-masing peserta. Batas akhir pendaftaran adalah 25 Agustus 2025.

Jadwal dan Lokasi Nikah Massal

  • Tanggal: Kamis, 4 September 2025
  • Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
  • Peserta: 100 pasangan pengantin
  • Saksi Kehadiran: Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA
  • Fasilitas: Mahar gratis, akses bagi penyandang disabilitas

Cara dan Syarat Pendaftaran

  • Tempat Pendaftaran: Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili calon pengantin
  • Batas Akhir Pendaftaran: 25 Agustus 2025
  • Khusus Peserta: Warga wilayah Jabodetabek
  • Persyaratan Umum:
    • Membawa dokumen identitas diri (KTP)
    • Membawa Kartu Keluarga (KK)
    • Membawa surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa
    • Dokumen lainnya sesuai ketentuan KUA setempat

Perubahan Warna Buku Nikah Baru

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, mulai Oktober 2024, buku nikah cetakan terbaru menggunakan warna hijau untuk suami dan istri.

Hal ini menggantikan format lama yang menggunakan warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.

Baca Juga:  RI Siapkan 4 Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump

Spesifikasi buku nikah 2024 tetap berukuran 8×12 cm dengan sistem pengaman yang sama. Perubahan yang diterapkan antara lain:

  • Seluruh buku nikah dicetak dengan cover hijau.
  • Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal.
  • Penetapan huruf seri dan nomor perforasi diatur dalam lampiran keputusan Dirjen Bimas Islam.
  • Tanda tangan Menteri Agama dicetak langsung melalui aplikasi SIMKAH.
  • Setiap pasangan mendapat dua buku nikah, masing-masing satu untuk suami dan satu untuk istri.
  • Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dilakukan sesuai permohonan dengan stok reguler.

(AKM/NID/RAD)

Trending