Connect with us

Kriminal

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Pandeglang Ditetapkan Tersangka usai Coba Bunuh Diri

Seorang pria berinisial NR (61) di Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Logompn

Published

on

Ayah di pandeglang coba bunuh diri usai perkosa anaknya sendiri, kini ditetapkan sebagai tersangka
Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri usai Perkosa Anaknya Sendiri, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 18 Agustus 2025 - Seorang pria berinisial NR (61) di Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

“Telah mengamankan seorang laki-laki berusia sekitar 61 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Sudah (tersangka),” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala kepada wartawan, Senin (18/8).

Kasus kriminal ini menarik perhatian publik setelah tersangka sempat mencoba melakukan bunuh diri sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan ada upaya bunuh diri,” ujar Ipda Robert.

Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, upaya tersebut dilakukan dengan dua cara. Pertama, tersangka berusaha gantung diri di pohon nangka, namun tali yang digunakan putus. Kedua, pelaku menelan racun yang menyebabkan mulut berbusa dan tubuh mengalami kejang.

Saat ini, NR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus Terungkap Lewat Percakapan WhatsApp

Berdasarkan keterangan kepolisian, tindak pemerkosaan tersebut dilaporkan berlangsung sejak korban berusia lima tahun hingga tiga bulan terakhir pada 2025, ketika korban telah berusia 15 tahun.

“Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun, dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” ungkap Ipda Robert.

Lebih lanjut, polisi menyebut perbuatan ini dilakukan tersangka secara berulang dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun. Setiap kali akan melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan kekerasan dan tidak memberikan uang jajan jika keinginannya tidak dipenuhi.

Kasus ini kemudian terungkap ketika pacar korban membaca isi percakapan WhatsApp yang mencurigakan antara korban dan pelaku. Dalam percakapan tersebut terdapat pesan yang dianggap tidak wajar.

Baca Juga:  Divonis 4,5 Bui, Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo

Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya, yang kemudian diteruskan kepada keluarga besar korban. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus terkait hukum dan kriminal ini ke Polres Pandeglang.

Penanganan Kasus oleh Kepolisian

Penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang dan saat ini polisi telah memeriksa lima orang saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang dipersiapkan. Sementara itu, korban yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan fisik dan psikis kini sedang menjalani pendampingan psikologis karena trauma berat akibat kejadian tersebut.

Polisi menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan serius dan akan ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka akan segera ditahan begitu kondisinya membaik dan proses hukum dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending