Connect with us

Berita

DPR Sebut Iuran BPJS Kesehatan akan Naik Bertahap Mulai 2026

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 disampaikan anggota Komisi IX DPR, Nurhadi. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Logompn

Published

on

Dpr sebut iuran bpjs kesehatan akan naik bertahap mulai 2026
Kantor BPJS Kesehatan. Gambar : Dok. BPJS Kesehatan

MPN Indonesia 21 Agustus 2025 - Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap mulai 2026.

Informasi ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, pada Rabu (20/8).

Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Nurhadi menjelaskan, kebijakan pemerintah ini tidak akan diberlakukan serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi, dikutip MPN Indonesia melalui siaran pers, Kamis (21/8).

Perlindungan Masyarakat Rentan

Nurhadi menekankan agar kebijakan kenaikan iuran tidak mengurangi akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” katanya.

Ia mendorong penguatan subsidi seiring dengan rencana kenaikan iuran.

“Jika beban iuran dinaikkan, subsidi bagi masyarakat miskin atau masyarakat rentan harus diperkuat, bukan dipangkas. Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap kenaikan iuran diiringi peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan.

“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan,” jelasnya.

Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa besaran iuran saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga:  Bahlil Sebut Prabowo Setujui Mandatori E10, Tiap Liter BBM Bakal Dicampur Etanol

“Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku,” ucap Rizzky, Selasa (19/8).

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara,” tuturnya.

Hingga kini, besaran iuran JKN masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tanpa perubahan resmi.

(AKM/NID/RAD)

Trending