Berita
Sumsel Lakukan Program Pemutihan Pajak Motor, Bayar Setahun Bebas Tunggakan Denda Sebelumnya
Pemprov Sumatra Selatan resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program ini diluncurkan Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB satu tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya,” bunyi keterangan unggahan Instagram @bapenda_sumsel, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (22/8).
Lebih lanjut, Herman menegaskan program pemutihan pajak ini berlaku selama 80 hari. Ia berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka.
“Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” kata Herman dikutip dari laman resmi Provinsi Sumsel.
Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak
Dalam program pemutihan pajak bertema Merdeka Pajak ini, beberapa komponen yang digratiskan antara lain:
- Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya
- Bebas biaya BBN-KB II
- Bebas biaya pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Keringanan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama. Dengan demikian, masyarakat Sumatra Selatan diberikan peluang untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih ringan.
Herman juga menyampaikan bahwa setelah masa program pemutihan berakhir pada 17 Desember 2025, pihaknya meminta aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja, dan instansi terkait melakukan penertiban lebih ketat.
Bentuk penertiban yang dimaksud mencakup pemasangan hologram sebagai tanda bahwa kendaraan sudah melaksanakan kewajiban pajaknya.
“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” tegas Herman.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
