Internasional
Vape Dilarang di Singapura, Penggunaannya Dianggap Mirip Narkoba
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di seluruh wilayah negara tersebut.
MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Pemerintah Singapura secara resmi melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di seluruh wilayah negara tersebut.
Kebijakan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidatonya pada acara National Day Rally, Minggu (17/8), dengan alasan bahwa banyak vape mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate.
Pemerintah menyatakan akan memperlakukan masalah vape sebagai isu narkoba, yang membawa konsekuensi hukum lebih berat, termasuk hukuman penjara.
“Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” katanya dalam pidato tersebut, dikutip MPN Indonesia dari Straits Time pada Jumat (22/8).
Terapkan Larangan Sejak 2018
Diketahui, larangan terhadap vape ini telah berlaku di Singapura sejak 2018. Berdasarkan undang-undang, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura.
Namun, PM Wong menilai bahwa pemberian denda saja tidak lagi memadai, oleh karena itu ia menegaskan pendekatan baru lewat beberapa kebijakan pemerintah.
“Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan melancarkan kampanye edukasi publik yang besar dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, dan juga selama masa bakti,” ungkapnya.
Kebijakan Juga Berlaku Buat Turis
Larangan vape tidak hanya berlaku bagi warga Singapura, tetapi juga untuk wisatawan. Traveler dari berbagai negara diimbau agar tidak membawa vape ke Singapura.
Pemerintah Inggris bahkan mencantumkan peringatan dalam panduan perjalanan untuk mengimbau warganya bahwa membawa rokok elektrik ke Singapura adalah tindakan ilegal, termasuk untuk penggunaan pribadi.
“Vape dan rokok elektrik dilarang di Singapura. Membawanya ke negara ini adalah ilegal, termasuk untuk penggunaan pribadi. Mereka yang kedapatan memiliki vape atau rokok elektrik akan disita dan dapat dikenakan denda,” bunyi panduan tersebut.
Sementara itu, kebijakan pemerintah Singapura terhadap produk tembakau konvensional juga tetap ketat.
Berdasarkan informasi dari Singapore Customs, traveler yang membawa produk tembakau, termasuk rokok, dengan bobot lebih dari 0,4 kg diwajibkan untuk melapor dan menunjukkan izin impor Bea Cukai yang sah.
Poin penting terkait regulasi tembakau di Singapura adalah sebagai berikut:
- Pajak wajib dibayar untuk rokok dan produk tembakau yang dibawa masuk, jika melebihi batas fasilitas bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa (GST).
- Pembelian rokok hanya diperbolehkan bagi individu berusia di atas 21 tahun.
- Aktivitas merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
