Berita
Penggunaan Uang Muka untuk Haji 2026 Resmi Disetujui DPR
Komisi VIII DPR RI menyetujui penggunaan uang muka BPIH 2026 untuk pemesanan tenda di Armuzna dan layanan Masyair, demi memastikan jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis.
MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Komisi VIII DPR RI menyetujui penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) serta layanan Masyair.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan agar jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis dan pelayanan optimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan persetujuan ini diberikan setelah mendengarkan paparan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang dijelaskan oleh Kemenag dan BPH. Karena itu, kami menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” ujar Marwan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenag, Jumat (22/8).
Total Kebutuhan dan Mekanisme Pengelolaan Dana
Marwan menambahkan, total kebutuhan dana untuk 203.320 jemaah reguler musim haji 2026 mencapai SAR627.242.200.
Komisi VIII meminta BPKH segera mentransfer uang muka sebelum Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH diterbitkan.
Ia menegaskan, penggunaan dana harus sesuai aturan, yaitu UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
“Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” jelasnya.
Menag: Pembayaran Mendesak untuk Jemaah
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan urgensi pembayaran uang muka agar jemaah tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.
“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita berisiko ditempatkan di lokasi yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.
Ia juga mengingatkan dampak reputasi diplomatik jika pembayaran tertunda.
“Sebagai negara dengan jumlah jemaah terbanyak, Indonesia selalu menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan timbul persepsi negatif dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah tetap berhati-hati dengan menggunakan rata-rata biaya tahun sebelumnya sebagai acuan.
“Kami tidak ingin membebani anggaran secara berlebihan, namun memastikan ada kepastian dana untuk kebutuhan yang paling mendesak,” tutupnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
