Berita
DPR Bekukan Pungutan Royalti Dua Bulan, UU Hak Cipta akan Dirombak Total
Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan Komisi XII DPR RI, Sufmi Dasco memutuskan pembekuan sementara pungutan royalti selama dua bulan ke depan.
MPN Indonesia 23 Agustus 2025 - Puluhan musisi dari berbagai genre dan generasi mendatangi Komisi XIII DPR RI pada Kamis (21/8) untuk menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut, DPR RI memutuskan untuk membekukan sementara pungutan royalti selama dua bulan ke depan.
Kebijakan pemerintah ini menjadi respons atas polemik royalti yang telah berlangsung lama di industri musik nasional.
“Dari hasil pertemuan tadi telah disepakati bahwa semua pihak akan menjaga suasana iklim dunia permusikan supaya sejuk dan damai. Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta,” kata Sufmi Dasco dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari unggahan Instagram @sufmidasco, Sabtu (23/8).
Dengan keputusan ini berarti seluruh pengguna musik komersial seperti kafe, restoran, dan penyelenggara acara tidak akan dikenakan pungutan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama dua bulan.
Sementara itu, DPR RI juga secara resmi menyatakan akan memprioritaskan revisi total terhadap Undang-Undang Hak Cipta sebagai bagian dari penataan ulang sistem royalti di Indonesia.
UU Hak Cipta Bakal Dirombak
Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Hukum RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), LMK hak terkait, pelaku pertunjukan dan pencipta, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dan dari rapat yang dihadiri pihak-pihak tersebut, DPR secara resmi menyatakan komitmen untuk melakukan revisi total terhadap Undang-Undang (UU) Hak Cipta dengan melibatkan pihak-pihak yang hadir untuk menyusun ulang regulasi tersebut.
“Dari semua pihak-pihak yang hadir akan kita masukkan sebagai tim perumus Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” kata Sufmi Dasco.
DPR akan Audit LMKN dan LMK
Tak hanya merombak regulasi, DPR juga memastikan akan melakukan audit menyeluruh terhadap LMKN dan seluruh LMK. Langkah ini merupakan jawaban atas tuntutan transparansi dari para musisi mengenai pengelolaan dana royalti.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKM sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” ungkap Sufmi Dasco dalam rapat yang sama.
Wakil Ketua DPR tersebut juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan jangan lagi merasa khawatir. Ia menegaskan bahwa dinamika yang sempat terjadi telah disepakati untuk diakhiri bersama, sehingga suasana tetap kondusif.
“Untuk itu kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang untuk dapat kembali seperti sedia kala memutar lagu tanpa takut, menyanyi juga tanpa takut. Karena dinamika yang terjadi susah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
