Connect with us

Berita

BP Haji akan jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

DPR dan pemerintah sepakat meningkatkan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Simak dampaknya dan target pengesahan RUU Haji.

Logompn

Published

on

Bp haji akan jadi kementerian, ditjen phu kemenag bakal dihapus
Ilustrasi Jamaah Haji. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Agustus 2025 - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Haji antara Komisi VIII DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (22/8).

Perubahan tersebut berdampak pada penghapusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dari struktur Kementerian Agama (Kemenag).

Dampak Perubahan Struktur Kementerian Agama

Anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Panja RUU Haji dan Umrah, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa penyesuaian akan segera dilakukan.

“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” ujar Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8).

Penyesuaian tersebut akan melibatkan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama, mencakup pengalihan sumber daya manusia dan aset Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah.

Penjelasan Struktur dan Penyesuaian Kelembagaan

Selly menambahkan bahwa penyesuaian tidak hanya berlaku di pusat, tetapi juga hingga tingkat daerah.

“Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya.

Namun, ia belum memastikan apakah akan ada peleburan direktorat atau restrukturisasi lebih lanjut di tubuh Kemenag.

Dalam rapat, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan adanya penambahan Pasal 21-23 dalam RUU Haji terkait kementerian baru ini.

Baca Juga:  Prabowo Minta Pengusaha Thrifting Beralih Buat Jualan Produk Lokal

Ia membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyebutkan bahwa menteri yang dimaksud adalah “menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.”

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyetujui hal tersebut.

Ia mengatakan, “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” saat rapat bersama Komisi VIII dan pemerintah.

Target Pengesahan dan Persiapan Ibadah Haji

Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Haji menjadi Undang-undang pada 26 Agustus 2025.

Hal ini terkait dengan dimulainya tahapan pelaksanaan ibadah haji oleh otoritas Arab Saudi sejak Sabtu (23/8), termasuk pembayaran uang muka (DP) untuk logistik di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).

Selly menegaskan urgensi pembahasan cepat regulasi ini.

“Karena bagaimanapun juga pelaksanaan ibadah haji 2026 harus sudah sesegera mungkin dilaksanakan, tahapan penyelenggaraan bahkan sudah dimulai dari tanggal 23 Agustus, karena kita kemarin sudah menyetujui untuk pembayaran DP uang muka, karena seperti yang diharapkan oleh pemerintah Saudi Arabia, kalau kita tidak memberikan DP maka alokasi untuk Armuzna pemerintah Indonesia tidak akan diberikan,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending