Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Gandeng KPK hingga Kejaksaan demi Kejar Target Penerimaan Pajak di RAPBN 2026

Ditjen Pajak akan melibatkan aparat penegak hukum demi mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada RAPBN 2026.

Logompn

Published

on

Sri mulyani gandeng kpk hingga kejaksaan demi kejar target rapbn 2026 sebesar rp2.357,7 triliun
Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Jumat (22/8) | Gambar: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melibatkan aparat penegak hukum sebagai bagian dari strategi penindakan dalam upaya mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Langkah ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/8).

Target Penerimaan Pajak 2026 Naik

Target penerimaan pajak tersebut merupakan bagian dari target pendapatan negara yang diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun, atau tumbuh 9,8% dibandingkan dengan outlook 2025.

Selain pajak, pemerintah juga menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp455 triliun.

Dari ketiga komponen tersebut, hanya PNBP yang menunjukkan penurunan dibandingkan dengan outlook APBN 2025.

Penurunan ini disebabkan antara lain oleh perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN yang kini dialihkan ke Danantara.

Langkah Sri Mulyani Tingkatkan Penerimaan Pajak

Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, Sri Mulyani menjelaskan sejumlah langkah reformasi.

Pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) naik menjadi 12,24%, dengan rasio pajak mencapai 10,47%.

Langkah-langkah reformasi yang disampaikan pertama adalah pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait lainnya.

Kedua, penguatan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital baik dalam negeri maupun luar negeri yang telah mulai diterapkan sejak tahun ini.

Ketiga, pelaksanaan joint program dalam hal analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Langkah ini juga mencakup kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Prabowo Luncurkan 5 Paket Stimulus Ekonomi Senilai Rp24,44 Triliun, Ada Bansos hingga Subsidi Upah

Terakhir, pemberian insentif untuk mendukung daya beli, investasi, dan program hilirisasi industri.

Terkait pelibatan aparat hukum, Sri Mulyani menyatakan bahwa Ditjen Pajak bekerja erat dengan sejumlah lembaga, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO).

(AKM/NID/RAD)

Trending