Connect with us

Otomotif

Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Nomor polisi atau pelat nomor kendaraan merupakan bagian penting dari STNK yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor di Indonesia.

Logompn

Published

on

Arti nomor polisi kendaraan di stnk yang perlu kamu tahu!
Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Nomor polisi atau pelat nomor kendaraan merupakan bagian penting dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor di Indonesia.

Nomor ini berfungsi sebagai identifikasi resmi kendaraan yang digunakan di jalan. Oleh sebab itu, nomor polisi kendaraan atau pelat nomor ini tidak diberikan secara sembarangan.

Nomor polisi terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang masing-masing memiliki arti khusus, mencerminkan wilayah pendaftaran, jenis kendaraan, dan tujuan penggunaannya.

Dikutip MPN Indonesia dari Auto 2000, berikut penjelasan mengenai arti kode huruf dan angka pada nomor polisi kendaraan.

1. Huruf Pertama

Huruf awal pada nomor polisi menunjukkan wilayah asal kendaraan. Dikutip MPN Indonesia dari Auto 2000, berikut arti daftar huruf nomor polisi kendaraan yang terletak di awal.

  • BL: Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB: Sumatra Utara Bagian Barat
  • BK: Sumatra Utara Bagian Timur
  • BA: Sumatra Barat
  • BM: Riau
  • BH: Jambi
  • BD: Bengkulu
  • BP: Kepulauan Riau
  • BG: Sumatra Selatan
  • BN: Kepulauan Bangka Belitung
  • BE: Lampung
  • B: Jakarta, Depok, Bekasi
  • D: Bandung, Cimahi
  • H: Kabupaten/Kota Semarang
  • AB: Yogyakarta
  • AD: Surakarta, Klaten, Wonogiri
  • L: Surabaya
  • N: Malang, Probolinggo
  • DK: Bali
  • DR: NTB 1
  • EA: NTB 2
  • DH: NTT 1
  • NT: NTT 2
  • NB: NTT 3
  • A: Banten
  • F: Bogor

2. Angka Tengah

Setelah huruf di awal yang menunjukkan asal daerah, ada empat digit angka di tengah yang menunjukkan jenis kendaraan. Berikut penjelasannya:

  • 1 – 2999: Kendaraan penumpang
  • 3000 – 6999: Sepeda motor
  • 7000 – 7999: Bus
  • 8000 – 8999: Kendaraan penumpang atau barang
  • 9000 – 9999: Kendaraan pengangkut alat berat
Baca Juga:  Motor Berkarat? Begini Cara Menghilangkan dan Mencegahnya Agar Tetap Kinclong!

3. Huruf Akhir

Pada bagian akhir nomor polisi, ada tiga huruf yang memiliki makna berbeda tiap hurufnya. Huruf pertama menunjukkan kode wilayah yang lebih kecil.

Sebagai contoh, di Jakarta terdapat beberapa kode huruf yang menunjukkan wilayah spesifik kendaraan, yaitu B untuk Jakarta Barat, P untuk Jakarta Pusat, dan S untuk Jakarta Selatan.

Sementara huruf kedua menunjukkan golongan kendaraan, rinciannya yaitu:

  • A untuk mobil sedan atau pick up
  • D untuk truk
  • F untuk minibus, hatchback, atau city car
  • J untuk Jip atau SUV
  • Q untuk kendaraan staf pemerintah
  • T untuk taksi
  • U untuk kendaraan staf pemerintah
  • V untuk minibus

Huruf terakhir berfungsi lebih sederhana, yaitu sebagai pembeda antara kendaraan satu dengan yang lainnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending