Connect with us

Politik

Kejagung Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina

Kejagung digugat karena tak mengeksekusi Silfester Matutina yang sudah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Sidang perdana digelar di PN Jaksel.

Logompn

Published

on

Kejagung digugat karena tak kunjung eksekusi silfester matutina
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik. Gambar : Dok. ID FOOD

MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) digugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena belum mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik.

Gugatan ini diajukan oleh Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants melalui kuasa hukum Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8) dengan pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam dokumen permohonan, penggugat menyatakan kasus Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi belum dilakukan oleh kejaksaan.

Penggugat menilai hal ini sebagai bentuk PMH yang dilakukan oleh institusi penegak hukum.

Penggugat juga menilai pembiaran ini berpotensi merusak sistem hukum dan membuka peluang terjadinya kasus kriminal serupa di masa mendatang.

Tuduhan terhadap Hakim Pengawas

Selain kejaksaan, gugatan juga menyasar Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Penggugat mengacu pada Pasal 277 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewajiban pengadilan memiliki hakim khusus untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana perampasan kemerdekaan.

Penggugat menduga kelalaian pengawasan turut menyebabkan tidak dilaksanakannya eksekusi.

Riwayat Hukum Silfester Matutina

Silfester Matutina dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 30 Juli 2018 dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga:  Sakit Hati gegara Dipecat, Karyawan di Bali Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp100 Juta

Kasus ini berawal dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017.

Silfester menuding Jusuf Kalla memanfaatkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi satu tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi.

Penjelasan Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan eksekusi sempat direncanakan.

“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

Menurut Anang, surat perintah eksekusi telah diterbitkan pada 2019, namun tertunda karena Silfester menghilang dan adanya pandemi Covid-19 yang memengaruhi prioritas institusi.

Perkembangan Sidang PK dan Gugatan Lain

Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini dijadwalkan di PN Jakarta Selatan.

Namun, sidang pertama pada Selasa (19/8) ditunda karena Silfester tidak hadir dengan alasan sakit.

Sidang lanjutan juga belum digelar karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir sebagai pihak tergugat.

Gugatan serupa sebelumnya diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Senin (25/8), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali tidak hadir.

(AKM/NID/RAD)

Trending