Connect with us

Berita

Mangkir dari Panggilan Kejagung, Rekan Bisnis Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah seorang rekan bisnis Riza Chalid yang berinisial IP bepergian ke luar negeri.

Logompn

Published

on

Mangkir dari panggilan kejagung, rekan bisnis riza chalid dicegah ke luar negeri
Mangkir dari Panggilan Kejagung, Rekan Bisnis Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah seorang rekan bisnis Riza Chalid yang berinisial IP bepergian ke luar negeri.

Langkah tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kriminal (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

“Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali dan saat ini kita sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan,” ujar Anang.

Pencegahan ini dilakukan setelah IP mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan informasi mengenai waktu pasti pemanggilan ulang terhadap IP. Menurut Anang, IP diketahui berada di luar negeri.

“Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” lanjutnya.

IP Diduga Terkait dengan Aset Sitaan

IP diduga memiliki kaitan dengan sejumlah aset yang telah disita dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Riza Chalid.

Dari pemeriksaan awal, IP diketahui terafiliasi dengan sebagian aset yang disita Kejagung.

“Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Yang pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan,” ungkap Anang pada Jumat (22/8).

Salah satu hasil penyitaan yang mengarah pada keterlibatan IP adalah lima unit kendaraan yang disita Kejagung dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Riza Chalid.

Riza Chalid jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Baca Juga:  Polda Metro Gerebek Gudang Ribuan Motor Curian di Jaksel

Riza diduga bertindak sebagai beneficial owner dari dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Seiring proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Riza Chalid, yang terdiri dari kilang minyak, mobil-mobil mewah, dan valuta asing.

Riza Chalid sendiri telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Atas ketidakhadirannya, Kejagung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus.

(AKM/NID/RAD)

Trending