Berita
Mangkir dari Panggilan Kejagung, Rekan Bisnis Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah seorang rekan bisnis Riza Chalid yang berinisial IP bepergian ke luar negeri.
MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah seorang rekan bisnis Riza Chalid yang berinisial IP bepergian ke luar negeri.
Langkah tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kriminal (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
“Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali dan saat ini kita sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan,” ujar Anang.
Pencegahan ini dilakukan setelah IP mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan informasi mengenai waktu pasti pemanggilan ulang terhadap IP. Menurut Anang, IP diketahui berada di luar negeri.
“Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” lanjutnya.
IP Diduga Terkait dengan Aset Sitaan
IP diduga memiliki kaitan dengan sejumlah aset yang telah disita dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Riza Chalid.
Dari pemeriksaan awal, IP diketahui terafiliasi dengan sebagian aset yang disita Kejagung.
“Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Yang pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan,” ungkap Anang pada Jumat (22/8).
Salah satu hasil penyitaan yang mengarah pada keterlibatan IP adalah lima unit kendaraan yang disita Kejagung dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Riza Chalid.
Riza Chalid jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Riza diduga bertindak sebagai beneficial owner dari dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Seiring proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Riza Chalid, yang terdiri dari kilang minyak, mobil-mobil mewah, dan valuta asing.
Riza Chalid sendiri telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Atas ketidakhadirannya, Kejagung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
