Berita
KPK Panggil Dirjen Haji dan Umrah, Hilman Latief terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji, salah satunya terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan yang telah resmi dibuka meski belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8).
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan salah satu yang diperiksa adalah HL yang menjabat sejak Oktober 2021 dan masih aktif hingga saat ini.
“HL Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai dengan sekarang,” tambahnya.
KPK Periksa Sejumlah Pihak
Selain Hilman Latief, KPK juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex telah dilakukan sehari sebelumnya.
“Pemeriksaannya sudah dilakukan kemarin,” katanya.
Selain HL dan Gus Alex, KPK turut memanggil dua pihak lainnya dalam jadwal pemeriksaan, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H Amaluddin.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK juga telah mencegah tiga orang yang berstatus sebagai saksi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ketiga orang yang dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut tersebut, di antaranya:
- Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz/Gus Alex (Stafsus Yaqut)
- Fuad Hasan Masyhur (Bos Maktour)
Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diterima Indonesia pada tahun 2024, setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyatakan bahwa setengah dari tambahan tersebut dialihkan ke kuota haji khusus secara tidak sesuai aturan hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp1 miliar.
Pengalihan kuota tersebut menimbulkan potensi kerugian negara dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Haji, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.
KPK mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100 biro perjalanan atau travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kemenag.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/8).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
