Connect with us

Berita

KPID Jakarta Bantah Terbitkan Edaran Larangan Siaran Kekerasan Demo

Ketua KPID Jakarta tegaskan surat edaran yang berisi larangan penayangan kekerasan dalam demo adalah hoaks.

Logompn

Published

on

Kpid jakarta keluarkan surat edaran, larang media eksploitasi kekerasan dalam liputan demo
KPID Jakarta Keluarkan Surat Edaran, Larang Media Eksploitasi Kekerasan dalam Liputan Demo | Gambar: X/@logos_id

MPN Indonesia 30 Agustus 2025 - Baru-baru ini, beredar surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jakarta yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan demo yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam foto yang beredar, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo yang meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan guna mencegah terjadinya eskalasi di tengah masyarakat.

“Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan,” bunyi poin satu surat tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (30/8).

Namun saat dikonfirmasi, Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo segera membantah terkait penerbitan surat tersebut.

“Kami KPID DKI tidak pernah berkirim surat edaran ke lembaga-lembaga penyiaran,” katanya dikutip MPN Indonesia dari iNews.id.

Empat Imbauan dalam Surat Edaran

Tak hanya melarang penayangan kekerasan, surat tersebut juga menekankan bahwa media harus menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional untuk menciptakan suasana damai di tengah kondisi sosial yang tengah memanas.

Berikut adalah empat poin penting yang disampaikan kepada lembaga penyiaran dalam melakukan peliputan aksi massa:

  • Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
  • Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
  • Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan esikalatif kemarahan masyarakat.
  • Ikut serta dan aktif dalam membangun suasana sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Baca Juga:  Presiden BEM Unisba Beberkan Kronologi Penembakan Gas Air Mata oleh Aparat

Namun terkait kebenaran surat tersebut, pihak KPID Provinsi Jakarta menegaskan bahwa surat tersebut hoaks karena pihaknya tidak pernah mengirim surat edaran kepada media-media.

“Karena kami nggak pernah kirim. Betul (hoaks),” tegas Puji.

(AKM/NID/RAD)

Trending