Otomotif
Ini Arti Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau di Indonesia
Ternyata ini arti khusus di balik pelat nomor berwarna hijau di Indonesia.
MPN Indonesia 1 September 2025 - Pelat nomor kendaraan berwarna hijau di Indonesia memiliki arti khusus yang tidak berkaitan dengan kendaraan ramah lingkungan seperti di negara lain.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2021 juga mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan, serta melarang kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut untuk dimutasikan atau dioperasikan di luar wilayah FTZ.
Lokasi Penggunaan Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor hijau ini bukanlah hal umum di jalan raya Indonesia dan hanya digunakan dalam wilayah tertentu karena kendaraan dengan pelat ini tidak diperbolehkan beroperasi di luar wilayah FTZ.
Pelat nomor hijau digunakan secara khusus di kawasan Kota Batam, Bintan, Karimun, dan Pelabuhan Sabang di Aceh yang termasuk dalam kawasan perdagangan bebas (FTZ), di mana berlaku kebijakan fiskal khusus.
Kebijakan tersebut termasuk pembebasan biaya Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
KPU Bea Cukai Batam dalam akun Instagram @bcbatam menjelaskan ciri-ciri kendaraan mobil yang tidak boleh keluar dari Batam, yakni kendaraan dengan pelat hijau.
“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” kata pihak Bea Cukai Batam dalam video, dikutip MPN Indonesia pada Senin (1/9).
Ciri Kendaraan dengan Pelat Hijau
Kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk di wilayah FTZ memiliki ciri khas sebagai berikut:
- Menggunakan pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam
- Pelat nomor diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, V.
Kendaraan dengan ciri-ciri tersebut hanya diperbolehkan beroperasi dalam kawasan FTZ dan tidak bisa digunakan di wilayah Indonesia lainnya.
Dengan demikian, pelat nomor hijau di Indonesia menandakan status fiskal kendaraan, bukan teknologinya. Penggunaannya terbatas pada wilayah tertentu dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di kawasan perdagangan bebas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
