Connect with us

Otomotif

Ini Arti Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau di Indonesia

Ternyata ini arti khusus di balik pelat nomor berwarna hijau di Indonesia.

Logompn

Published

on

Ini arti pelat nomor kendaraan warna hijau di indonesia
Arti Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau di Indonesia | Gambar: Astra Otoshop

MPN Indonesia 1 September 2025 - Pelat nomor kendaraan berwarna hijau di Indonesia memiliki arti khusus yang tidak berkaitan dengan kendaraan ramah lingkungan seperti di negara lain.

Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2021 juga mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan, serta melarang kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut untuk dimutasikan atau dioperasikan di luar wilayah FTZ.

Lokasi Penggunaan Pelat Nomor Hijau

Pelat nomor hijau ini bukanlah hal umum di jalan raya Indonesia dan hanya digunakan dalam wilayah tertentu karena kendaraan dengan pelat ini tidak diperbolehkan beroperasi di luar wilayah FTZ.

Pelat nomor hijau digunakan secara khusus di kawasan Kota Batam, Bintan, Karimun, dan Pelabuhan Sabang di Aceh yang termasuk dalam kawasan perdagangan bebas (FTZ), di mana berlaku kebijakan fiskal khusus.

Kebijakan tersebut termasuk pembebasan biaya Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

KPU Bea Cukai Batam dalam akun Instagram @bcbatam menjelaskan ciri-ciri kendaraan mobil yang tidak boleh keluar dari Batam, yakni kendaraan dengan pelat hijau.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” kata pihak Bea Cukai Batam dalam video, dikutip MPN Indonesia pada Senin (1/9).

Baca Juga:  Apa Itu Pelat ZZ? Nomor Kendaraan Pengganti RF Buat Pejabat

Ciri Kendaraan dengan Pelat Hijau

Kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk di wilayah FTZ memiliki ciri khas sebagai berikut:

  • Menggunakan pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam
  • Pelat nomor diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, V.

Kendaraan dengan ciri-ciri tersebut hanya diperbolehkan beroperasi dalam kawasan FTZ dan tidak bisa digunakan di wilayah Indonesia lainnya.

Dengan demikian, pelat nomor hijau di Indonesia menandakan status fiskal kendaraan, bukan teknologinya. Penggunaannya terbatas pada wilayah tertentu dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di kawasan perdagangan bebas.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending