Otomotif
Korlantas Tegaskan Pelat Mobil ZZ Milik Polisi dan TNI Bukan Prioritas di Jalan
Korlantas Polri menyatakan kendaraan dengan pelat nomor ZZ bukan prioritas di jalan.
MPN Indonesia 1 Mei 2025 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus seperti ZZ tidak memiliki keistimewaan dalam lalu lintas.
Pernyataan ini pernah disampaikan oleh Eks Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan pada 2024 lalu untuk merespons fenomena pelat nomor ZZ yang kerap meminta diberi prioritas di jalan raya.
Tak Ada Keistimewaan untuk Pelat ZZ
Aan menekankan bahwa pelat nomor khusus seperti ZZP dan ZZH harus mengikuti aturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat tersebut tidak memiliki hak istimewa atau prioritas dalam berkendara.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” ujar Aan, dikutip MPN Indonesia dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis (1/5).
Menurutnya, pelat nomor khusus ini hanya berbeda secara numerik. Urutan prioritas tetap mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menambahkan bahwa nomor khusus ini sejajar dengan nomor pilihan atau nomor cantik yang umum dimiliki masyarakat.
“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” jelas Aan.
Pelat ZZ untuk TNI dan Polisi
Terkait siapa saja yang berhak menggunakan pelat nomor khusus tersebut, Eks Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelat ZZ hanya diberikan kepada pejabat tertentu dalam struktur TNI dan Polri.
Ia menegaskan bahwa pemberian pelat ini dilakukan secara selektif dan diatur dengan ketat.
“Pelat khusus ZZ untuk polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD,” kata Yusri.
“Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
