Connect with us

Berita

Anggota DPR Usulkan Perpanjang SIM, STNK, dan Pelat Nomor Cukup Sekali Seumur Hidup

Sarifuddin Sudding, anggota DPR RI, mengusulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat.

Actress 1299250

Published

on

Anggota DPR Usulkan Perpanjang SIM, STNK, dan Pelat Nomor Cukup Sekali Seumur Hidup
Anggota DPR Usulkan Perpanjang SIM, STNK, dan Pelat Nomor Cukup Sekali Seumur Hidup. Gambar : Dok. asumsi.co

MPN Indonesia 6 Desember 2024 - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor, seumur hidup.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di Jakarta pada Rabu (4/12).

Tujuan Usulan

Sarifuddin menyebutkan, usulan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Ia menilai bahwa biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku saat ini cukup tinggi dan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Ia juga menyarankan kebijakan transportasi ini dapat mengadopsi model Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujar Sarifuddin dalam rapat tersebut.

Selain itu, ia mengkritik proses perpanjangan dokumen-dokumen tersebut yang dinilai sering kali menyulitkan masyarakat.

“Selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kritik terhadap Sistem Perpanjangan

Sarifuddin menyoroti bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perpanjangan dokumen tersebut tidak signifikan dibandingkan dengan beban yang dirasakan masyarakat.

Ia menduga sebagian besar biaya perpanjangan lebih menguntungkan vendor atau pihak swasta yang terlibat dalam layanan tersebut.

“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan untuk mengejar target PNBP,” ucapnya.

Sebagai solusi untuk mengatasi potensi penyalahgunaan jika masa berlaku dokumen diperpanjang menjadi seumur hidup, Sarifuddin mengusulkan metode pengawasan alternatif.

Ia mencontohkan SIM dapat dilubangi sebagai tanda pelanggaran, dan jika pelanggaran mencapai tiga kali, SIM tersebut dapat dicabut sementara.

Baca Juga:  Resmi Meluncur, Intip Keunggulan SIM Digital!

“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.

Usulan Sebelumnya

Usulan serupa pernah diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi mendapatkan penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa fungsi SIM berbeda dengan KTP.

SIM merupakan dokumen izin yang memerlukan validasi ulang kemampuan pengemudi setiap lima tahun guna memastikan keamanan berkendara.

MK menegaskan, perubahan kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dalam kurun waktu lima tahun dapat memengaruhi kemampuan berkendara.

Oleh karena itu, perpanjangan SIM dinilai penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Tindak Lanjut

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menolak usulan ini, Sarifuddin tetap mendesak Korlantas Polri untuk mengkaji ulang.

Ia meminta agar Kakorlantas Polri mengevaluasi dan mempertimbangkan pemberlakuan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup.

“Saya minta dikaji ulang. Dulu saya pernah usulkan itu, dan Pak Kapolri menyatakan akan mengevaluasi. Sekarang, saya minta Pak Kakorlantas untuk mengkaji dan mengusulkan ulang,” ujar Sarifuddin.

Dengan adanya kebijakan ini, DPR berharap dapat mengurangi beban masyarakat dalam pengurusan dokumen transportasi serta menciptakan kebijakan yang lebih ramah bagi pengguna kendaraan bermotor.

Trending