Politik
Benarkah 5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ada istilah “nonaktif” untuk anggota DPR RI.
MPN Indonesia 1 September 2025 - Tiga partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar, menonaktifkan lima kadernya dari DPR RI mulai hari ini, Senin (1/9).
Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Senada dengan dua partai itu, Golkar juga menonaktifkan kadernya, Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024–2029.
Alasan Penonaktifan Kader
Penonaktifan ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan etika partai, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, pada Minggu (31/8).
Ia menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat dan untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi landasan perjuangan partai.
Seperti yang diketahui, setiap kader yang dinonaktifkan sebelumnya menjadi sorotan publik karena pernyataan maupun perilaku mereka.
Ahmad Sahroni, misalnya, menuai kritik setelah menyebut pihak yang mendukung wacana pembubaran DPR sebagai “orang tolol”.
Politikus PAN, Eko Patrio dikecam publik karena mengunggah video parodi joget musik horeg di akun TikTok @ekopatriosuper.
Unggahan itu dinilai menyindir masyarakat dan meremehkan kritik terhadap aksi joget anggota DPR RI pada Sidang Tahunan MPR pertengahan Agustus lalu.
Uya Kuya juga memancing amarah publik usai ia menyatakan bahwa joget saat sidang MPR merupakan hal wajar karena latar belakangnya sebagai artis.
Sementara itu, Nafa Urbach disorot usai mengeluhkan macet dari rumahnya di Tangerang Selatan ke Gedung DPR RI.
Ia juga mengatakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan merupakan hal yang wajar karena anggota dewan saat ini tak lagi mendapat rumah dinas.
Tak Ada Istilah ‘Nonaktif’ di UU MD3
Lantas, bagaimana sebenarnya makna dari penonaktifan anggota DPR RI?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ada istilah “nonaktif” untuk anggota DPR RI.
Dikutip MPN Indonesia dari Tempo, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa istilah tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun dan tidak mengubah status keanggotaan DPR dari individu yang bersangkutan.
Ketentuan hukum yang relevan hanyalah pergantian antar waktu (PAW), sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.
Proses PAW dilakukan dengan melalui usulan resmi dari partai politik kepada pimpinan DPR dan diteruskan kepada presiden.
Kemudian jika presiden menyetujui, maka akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk melakukan pemberhentian anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.
Pengganti diambil dari suara terbanyak kedua setelah anggota yang diberhentikan, di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Selama proses PAW belum dijalankan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap memiliki status resmi sebagai legislator aktif.
“Istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun,” jelas Titi, sebagaimana dilaporkan Tempo.
Tetap Terima Gaji
Titi Anggraini menegaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya mengenal tiga alasan pemberhentian anggota DPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan secara resmi. Status “nonaktif” oleh partai tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Oleh karena itu, kata Titi, kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tetap sah sebagai anggota DPR dan berhak atas gaji dan fasilitas yang berasal dari anggaran negara
“Keputusan nonaktif tidak memiliki dampak terhadap status yang bersangkutan sebagai anggota dewan. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ucap Titi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
