Politik
Anggota DPR Dengar Isu Amplop Hajatan akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah
Anggota DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatiran terkait kabar bahwa amplop dalam acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatiran terkait isu pajak terhadap sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk kabar bahwa amplop dalam acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Isu ini disampaikan dalam rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan perwakilan Danantara dan Kementerian BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/7).
Mufti menilai bahwa kebijakan fiskal pemerintah saat ini semakin memberatkan masyarakat, terutama di sektor-sektor usaha kecil dan informal.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah terus mencari sumber pendapatan negara akibat berkurangnya pemasukan dari dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara.
“Pengalihan deviden Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk menambal defisit yang kemudian lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” ungkapnya, dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube TVR Parlemen, Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Mufti menyoroti pemajakan yang diterapkan pada berbagai pelaku usaha digital seperti pedagang online di Shopee, TikTok, dan Tokopedia, serta influencer.
Ia juga mengungkapkan adanya kabar bahwa orang yang menerima amplop dalam acara pernikahan dan hajatan akan dikenai pajak.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ucap Mufti.
Mufti Kritisi Pengelolaan Dividen BUMN oleh Danantara
Dalam rapat tersebut, Mufti menjelaskan bahwa langkah pemerintah mencari tambahan pemasukan telah berdampak pada berbagai segmen masyarakat.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta anak muda di daerah yang membuka toko online, kini harus menghitung ulang operasional mereka akibat pajak yang dikenakan.
“Kemudian, UMKM juga bingung, anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mufti juga mengkritisi efektivitas pengelolaan dana tersebut oleh Danantara, dengan mempertimbangkan potensi hilangnya penerimaan negara yang bisa lebih optimal jika dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola uang ini lebih baik daripada dikelola Kementerian Keuangan, Pak?” katanya.
Menurutnya, pemindahan dividen BUMN ke Danantara merupakan salah satu penyebab utama berkurangnya sumber penerimaan negara. Hal ini dinilai memiliki dampak luas terhadap kebijakan fiskal dan pembebanan pajak kepada masyarakat.
Ia berharap pengelolaan dividen oleh Danantara dilakukan secara bertanggung jawab mengingat skala dampaknya.
“Maka ini adalah bagian dari dampaknya, sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara,” ujar politikus PDIP itu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
