Connect with us

Berita

Kapolri, Raffi Ahmad dan Dasco Makan Malam bareng Aparat, Apresiasi Penjagaan Gedung DPR

Kapolri mengadakan makan malam bersama aparat gabungan yang bertugas mengamankan kompleks DPR/MPR RI selama gelombang aksi massa.

Logompn

Published

on

Kapolri, raffi ahmad dan dasco makan malam bareng aparat, apresiasi penjagaan gedung dpr
Kapolri, Raffi Ahmad dan Dasco Makan Malam bareng Aparat, Apresiasi Penjagaan Gedung DPR | Gambar: Dok. Polri

MPN Indonesia 3 September 2025 - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengadakan makan malam bersama aparat gabungan yang bertugas mengamankan kompleks DPR/MPR RI selama gelombang aksi massa dan demonstrasi yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.

Acara makan malam tersebut berlangsung pada Senin (1/9) di Jakarta dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hingga Raffi Ahmad

Tujuan Makan Malam

Berdasarkan keterangan Divisi Humas Polri, acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap aparat yang telah menjalankan tugas pengamanan gedung DPR/MPR, selama aksi demonstrasi.

“Kapolri memberi apresiasi dan motivasi atas kerja keras pasukan dalam menjaga objek vital nasional,” katanya, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @divisihumaspolri.

Jumlah aparat yang hadir dalam acara makan malam tersebut mencapai 320 orang, dengan rincian 100 prajurit TNI, 200 anggota Polri, dan 20 unsur pimpinan.

Pejabat yang Hadir

Beberapa pejabat tinggi turut menghadiri acara makan malam ini, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Hadir pula Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, hingga Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Minta Aparat Bertindak Tegas

Dalam sambutannya, Listyo Sigit menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika aksi demonstrasi dilakukan sesuai aturan undang-undang.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang,” jelas Listyo.

Baca Juga:  Batal Melebur dengan Danantara, Dasco Sebut BUMN Bakal Transformasi jadi BP BUMN

Namun, ia juga menegaskan bahwa aparat tidak boleh mentolerir tindakan-tindakan yang melanggar hukum, terutama jika ada kekerasan atau perusakan.

“Oleh karena itu, terkait dengan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat urban, dan melakukan perusakan-perusakan terhadap fasilitas publik, fasilitas umum, dan khususnya juga terkait dengan perusakan di fasilitas-fasilitas yang ada di tempat objek internasional, tentunya rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending