Berita
Batal Melebur dengan Danantara, Dasco Sebut BUMN Bakal Transformasi jadi BP BUMN
Sufmi Dasco menyebut Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Danantara melainkan akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
MPN Indonesia 25 September 2025 - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN justru akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
“Nggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9).
Dasco Ungkap Alasan Revisi UU BUMN
Transformasi ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kini memasuki tahap perubahan keempat.
Dasco menyebut perubahan ini dilakukan untuk mempertimbangkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN.
“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” jelasnya.
Selain itu, Dasco juga mengatakan alasan lain dari revisi ini adalah terkait perubahan fungsi Kementerian BUMN yang kini hanya menjalankan peran sebagai regulator, pemegang saham Seri A, dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP. Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelas Dasco.
Penurunan Status Kementerian BUMN Menjadi Badan
Sebelumnya, pernyataan serupa juga sempat disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebut bahwa fungsi operasional BUMN kini lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara.
Ia menyatakan bahwa kemungkinan besar status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi badan, mengikuti arah pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI.
Prasetyo Hadi juga menyebut bahwa pembahasan RUU mencakup isu rangkap jabatan dan pelibatan lembaga negara seperti BPK dan KPK.
“Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Sementara itu, Dasco mengatakan bahwa DPR RI sedang berusaha agar revisi UU BUMN selesai sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026, yaitu sebelum 2 Oktober 2025.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
