Kriminal
Gadis di Bawah Umur di Serang Dicekoki Miras dan Diperkosa Tiga Pria
Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 tahun setelah hilang satu minggu.
Banten, MPN Indonesia 3 September 2025 - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh tiga pemuda di sebuah rumah indekos di kawasan Serdang, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa ini terjadi setelah korban dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya melalui media sosial pada Kamis malam (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Upaya pencarian telah dilakukan keluarga, namun tidak membuahkan hasil.
Laporan kehilangan kemudian baru diajukan ke Polresta Serang Kota pada Senin (25/8).
Korban Ditemukan setelah Satu Minggu Hilang
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban tiga hari setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis (28/8).
Korban ditemukan di sebuah rumah kos di Serdang dalam kondisi bersama tiga orang pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiga pelaku berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy menjelaskan bahwa para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan memperkosa korban.
“Ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Yang menjemput korban adalah KS,” kata Kompol Irene kepada awak media, Selasa (2/9).
Selama berada di indekos, korban dicekoki minuman keras dan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer oleh pelaku.
“Pelaku mengajak mabuk bersama dan korban diberikan obat Tramadol dan Hexymer, lalu kemudian diajak berhubungan badan,” ujar Kompol Irene.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kriminal ini, yaitu pakaian milik korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten.
Ketiga pelaku pemerkosaan kemudian dijerat dengan Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
