Connect with us

Berita

Kompol Cosmas Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri Buntut Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol

Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari Polri setelah sidang etik terkait tewasnya pengemudi ojek online yang dilindas mobil rantis Brimob di Pejompongan.

Logompn

Published

on

Kompol cosmas diberhentikan tidak hormat oleh polri buntut insiden rantis brimob lindas ojol
Kompol Cosmas Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri Buntut Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@mitrapolisiku

MPN Indonesia 4 September 2025 - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9).

Pemecatan ini merupakan buntut insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang dilindas mobil rantis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas pada Kamis malam (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Hasil Sidang Etik dan Sanksi

Sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis KKEP dalam sidang, Rabu (3/9).

Bripka Rohmat, pengemudi mobil rantis saat kejadian, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9) karena juga terlibat dalam pelanggaran berat.

Selain mereka, lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang.

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Sidang etik terhadap mereka akan dilakukan setelah sidang Bripka Rohmat.

Pernyataan Kompol Cosmas Usai Putusan

Usai sidang, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan rasa duka kepada keluarga korban.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ucapnya di hadapan majelis.

Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah melihat video viral di media sosial.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos,” katanya.

Cosmas juga menyesalkan dampak yang membuat pimpinan dan rekan-rekannya harus mengalokasikan banyak waktu menangani kasus kriminal ini.

Ia menyebut akan berdiskusi dengan keluarga sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.

Klasifikasi Pelanggaran Etik

Berdasarkan pemeriksaan Propam, tujuh anggota Brimob dalam mobil rantis dibagi dalam dua kategori:

  • Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (penumpang depan) dan Bripka Rohmat (pengemudi)
  • Pelanggaran sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David

Proses sidang etik menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bentuk akuntabilitas internal Polri.

Kronologi Peristiwa Pejompongan

Insiden bermula ketika mobil rantis Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII melintas di kawasan Pejompongan.

Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, tewas setelah mobil tersebut menabraknya.

Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, sedangkan Bripka Rohmat berada di belakang kemudi.

Peristiwa ini terungkap setelah video kejadian viral di media sosial beberapa jam kemudian.

Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil rantis melindas korban yang kemudian diidentifikasi sebagai Affan Kurniawan.

(AKM/NID/RAD)

Trending